Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Baringeng, Kabupaten Wajo, Sulsel Dilimpahkan ke Polres Soppeng
Meski pernikahannnya dilangsungkan di Kecamatan Lilirilau, kedua pasangan sejenis itu diamankan di Mapolsek Donri-donri dengan alasan keamanan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, WATANSOPPENG - Kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Wajo kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Soppeng.
"Kita sudah limpahkan kasus itu ke Polres (Sopppeng), semalam kita cuma melakukan pemeriksaan awal," kata Kapolsek Donri-Donri, Iptu Mashudi, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya, meski pernikahannnya dilangsungkan di Kecamatan Lilirilau, kedua pasangan sejenis itu diamankan di Mapolsek Donri-donri dengan alasan keamanan.
"Sebenarnya TKP-nya bukan di sini, cuma karena kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kebetulan perempuan MAS berasal dari sini (Donro-donri), kita lakukan penanganan awal," lanjutnya.
Tak cuma kasus pernikahan sejenis, keduanya juga diduga terlibat kasus pemalsuan identitas.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri membenarkan kasus tersebut dan memilih irit bicara.
"Iya, sudah dilimpahkan dan semua diperiksa hari ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, dua perempuan berinisial MAS dan MIT melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Rabu (9/6/2020) lalu.
Pernikahan sontak membuat geger masyarakat pasca mengetahui mempelai "laki-laki" ternyata adalah seorang perempuan.
Keduanya melangsungkan pernikahan sebagaimana masyarakat Bugis pada umumnya. Hanya saja pernikahannya tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Baca: Pramono Edhie Wafat, Jajaran TNI AD Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Pak Kades Kecolongan
Sebelumnya, pernikahan sesama jenis terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Sepasang kekasih sesama jenis, yakni MAS dan MIT, keduanya adalah perempuan melangsungkan pernikahannya di Desa Baringeng, pada Rabu (9/6/2020) lalu.
Kepala Desa Baringeng, Andi Aris menyebutkan jika pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.