BREAKING NEWS: Kepala BPKAD Medan Diperiksa Kejati Sumut, Diduga Terkait Dana Covid-19
Ahmad dipangil dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial kepada masyarakat akibat Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Ahmad Sofyan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Senin (15/6/2020).
Ia dipangil dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial kepada masyarakat akibat Covid-19.
Terpantau, Kepala BPKAD Kota Medan ini hadir sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan pakaian dinas ASN Pemko Medan, ia datang sendiri.
Saat ditanya Tribun Medan mengapa dirinya dipanggil, ia menyatakan akan memberikan keterangan setelah selesai penyidikan.
"Nanti ya, setelah diperiksa," jawabnya sembari berjalan masuk keruang pemeriksaan Aspidsus Kejati Sumut.
Baca: Mayat Pria di Kursi Kemudi Mobil, Wajah Membiru, Mulutnya Mengeluarkan Darah
Baca: Ibu Mertua Bunga Citra Lestari Sudah Pulang ke Malaysia, Sebut Keluarganya Tidak Lengkap
Terpantau Ahmad Sofyan ke luar dan menaiki anak tangga yang menuju lantai tiga, dengan nomor ruangan 309 (Ruang penyidikan Aspidsus).
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan nomor R-694/L.2.5/fd/1/06/2020, Ahmad Sofyan diminta untuk hadir pada pukul 09.00 WIB.
Saat dikonfirmasi kepada Sumanggar, saat ini dirinya diperiksa hanya untuk pemeriksaan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Masih pulbaket ya, belum bisa di publikasikan," ujar Sumanggar singkat.
Hingga saat ini, Tribun Medan masih menunggu pemeriksaan Kepala BPKAD yang juga Koordinator keuangan tim gugus tugas percepatan Covid-19. (cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKINGNEWS - Kepala BPKAD Medan Diperiksa Kejati Sumut, Diduga Menyelewengkan Dana Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.