Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Bocah di Kamar Kosnya, Yoga Ditangkap Petugas Polres Tanjungbalai Setelah Sempat Buron

Penangkapan pelaku dilakukan tim Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai di Medan pada Minggu

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cabuli Bocah di Kamar Kosnya, Yoga Ditangkap Petugas Polres Tanjungbalai Setelah Sempat Buron
Tribun Medan
Pelaku rudapaksa saat diringkus polisi, Senin(15/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI -- Seorang remaja berinisial RP alias Yoga tega mencabuli bocah di bawah umur.

Pemuda 18 tahun warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai ini mencabuli korban di lokasi kosnya.

Petugas kepolisian Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka yang sempat buron beberapa waktu lalu.

Penangkapan pelaku dilakukan tim Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai di Medan pada Minggu (14/6/2020) kemarin.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Minggu (14/6/2020) Pukul 04.30 WIB.

Baca: Coba Konsumsi Jus Bawang dan Madu Saat Perut Kosong di Pagi Hari, Efektif Bikin Badan Lebih Langsing

Baca: Babi Berkaki Aneh Ditemukan Warga di Banyumas, Makannya Nasi, Minumnya Kopi atau Teh

Baca: Sinopsis Film Divergent Tayang Malam Ini di TransTV Senin, 15 Juni 2020 Pukul 21.30 WIB

"Pelaku berinisial RP alias Yo (18) warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari orang tua korban, Taufik (43) warga di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," ujarnya, Senin (15/6/2020).

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, di mana, sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020.

Atas perbuatan tindak pidanan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk kejadian sambung Putu, sekitar bulan Maret 2020 lalu.

"Dari laporan pihak korban telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah bernama Mawar (nama samaran) di sebuah kamar indekos di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang diduga dilakukan oleh pelaku Yoga.

Atas kejadian tersebut pelapor (ayah korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai," ungkap Putu.

Setelah menerima laporan korban, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka Yoga di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas