Dokter Gugat Rumah Sakit di Bandung, Tuntut Penanganan Suaminya yang Meninggal
Seorang dokter spesialis di Bandung menggugat sebuah rumah sakit swasta ternama di Kota Bandung
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang dokter spesialis di Bandung menggugat sebuah rumah sakit swasta ternama di Kota Bandung, Selasa (16/6/2020).
Gugatan dilakukan karena menganggap rumah sakit tersebut tidak merawat almarhum suaminya dengan semestinya pada saat ia hidup.
Saat ini, Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung sedang memediasi gugatan seorang dokter spesialis kandungan tersebut , Ira Febri Yani dengan rumah sakit tersebut.
"Hari ini mediasi antara kami sebagai penggugat dan tergugat oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Ira Febri Yani, Yos Faizal Husnis K Hass di Jalan LLRE Martadinata.
Baca: Ruangan Bersalin Heboh karena Dokter Berteriak Usai Bantu Persalinan Kembar, Sang Ibu Ikut Kaget
Baca: Dokter Reisa Paparkan Panduan Kesehatan Saat di Tempat Kerja
Baca: RSPAD Gatot Soebroto Siapkan Tim Dokter Bedah untuk Korban Kecelakaan Helikopter MI 17
Dalam gugatannya, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan rumah sakit tersebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di Pasal 1365 Burgerlijk Wetboeak (BW) atau KUH Perdata.
Kemudian, membayar ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lebih dan ganti rugi imateriil senilai Rp 60 miliar.
"Baru mediasi, belum ke pokok perkara. Kami jelaskan duduk perkara kenapa ada gugatan ini," katanya.
Persoalannya bermula saat suami Ira, bernama Miftahurrachman yang meninggal dunia pada 16 Mei 2019 di rumah sakit tersebut.
Suaminya sempat dirawat sejak 5 Mei 2019.
Selama proses perawatan, keluarga tidak mendapat kejelasan medis soal tindakan yang dilakukan tim dokter.
"Tiba-tiba dalam tagihan, banyak tindakan medis yang tanpa persetujuan pasien atau tanpa informed consent," ujar dia.
Ia menyebut salah satu contoh dalam tagihan tertulis bahwa suaminya mendapat transfusi darah sebanyak 101 labu dan harus dibayar.
Kata dia, kliennya menanyakan langsung pada dokter tersebut.
"Tapi ternyata hanya transfusi 28 labu darah saja. Itu salah satu contohnya. Ada hal lain lagi yang diperkarakan.
Bahkan, hingga saat ini pun, penyebab kematian suami klien saya belum ada kejelasan," kata Yos.
Hingga suatu hari, kliennya pergi ke Singapura, membawa catatan rekam medis suaminya beserta tagihannya kemudian ditunjukan ke salah satu dokter yang sempat merawat suaminya.
Diketahui bahwa penyebab kematian karena pendarahaan yang tidak cepat dihentikan dan diperberat dengan massive transfusion protocol.
Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya juga mengajukan itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Kami buat laporan ke BPSK karena ini terkait konsumen," ujarnya.
Anggota tim kuasa tergugat, Reihasyah saat dimintai tanggapannya soal gugatan ini mengatakan kasusnya masih dalam tahap mediasi, belum ke pokok perkara.
Ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Ini prosesnya masih mediasi. Jadi ikuti saja dulu proses persidangannya," ujar Reihasyah. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dokter Kandungan di Bandung Ini Gugat Rumah Sakit, Perjuangkan Keadilan Untuk Suami yang Meninggal