Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Gugat Rumah Sakit di Bandung, Tuntut Penanganan Suaminya yang Meninggal

Seorang dokter spesialis di Bandung menggugat sebuah rumah sakit swasta ternama di Kota Bandung

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dokter Gugat Rumah Sakit di Bandung, Tuntut Penanganan Suaminya yang Meninggal
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang dokter spesialis di Bandung menggugat sebuah rumah sakit swasta ternama di Kota Bandung, Selasa (16/6/2020).

Gugatan dilakukan karena menganggap rumah sakit tersebut tidak merawat almarhum suaminya dengan semestinya pada saat ia hidup.

Saat ini, Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung sedang memediasi gugatan seorang dokter spesialis kandungan tersebut , Ira Febri Yani dengan rumah sakit tersebut.

"Hari ini mediasi antara kami sebagai penggugat dan tergugat oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Ira Febri Yani, Yos‎ Faizal Husnis K Hass di Jalan LLRE Martadinata.

Baca: Ruangan Bersalin Heboh karena Dokter Berteriak Usai Bantu Persalinan Kembar, Sang Ibu Ikut Kaget

Baca: Dokter Reisa Paparkan Panduan Kesehatan Saat di Tempat Kerja

Baca: RSPAD Gatot Soebroto Siapkan Tim Dokter Bedah untuk Korban Kecelakaan Helikopter MI 17

Dalam gugatannya, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan rumah sakit tersebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di Pasal 1365 Burgerlijk Wetboeak (BW) atau KUH Perdata.

Kemudian, membayar ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lebih dan ganti rugi imateriil senilai Rp 60 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Baru mediasi, belum ke pokok perkara. Kami jelaskan duduk perkara kenapa ada gugatan ini," katanya.

Persoalannya bermula saat suami Ira, bernama Miftahurrachman yang meninggal dunia pada 16 Mei 2019 di rumah sakit tersebut.

Suaminya sempat dirawat sejak 5 Mei 2019‎.

Selama proses perawatan, keluarga tidak mendapat kejelasan medis soal tindakan yang dilakukan tim dokter.

"Tiba-tiba dalam tagihan, banyak tindakan medis yang tanpa persetujuan pasien atau tanpa informed consent," ujar dia.


Ia menyebut salah satu contoh dalam tagihan tertulis bahwa suaminya mendapat ‎transfusi darah sebanyak 101 labu dan harus dibayar.

Kata dia, kliennya menanyakan langsung pada dokter tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas