Fakta-fakta Kasus Gadis 16 Tahun Meninggal, Diperkosa 7 Pria hingga Minum Pil Kuning Eksimer
Fakta-fakta kasus OR (16) gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tewas terungkap.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kasus OR (16) gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tewas terungkap.
Gadis 16 tahun itu diperkosa tujuh pria di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Persitiwa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2020), OR tewas pada Kamis (11/6/2020) setelah mengalami sakit.
Gadis berinisial OR itu digilir dalam kondisi tak berdaya di rumah salah seorang pelaku.
Peristiwa ini terjadi di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Russ Albert Medlin Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Dari tujuh orang pelaku pemerkosaan, 4 diantaranya telah berhasil diamankan oleh polisi yakni FF, SU, DE dan AN.
Sementara itu, sisanya yakni RI, DR dan DK masih dalam pencarian petugas.
Belakangan diketahui jika korban OR diduga bersedia digilir oleh ke-tujuh orang pemuda tersebut.
Namun, saat itu korban memberikan persyaratan jika ingin berhubungan intim dengannya.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri menjelaskan, para tersangka rata-rata semuanya telah berusia dewasa atau di atas 18 tahun.
"Tersangka sudah di atas 18 tahun, ada yang 24 tahun, 27 tahun. Sudah dewasa. Kecuali korban usia 15 tahun mau 16 tahun," kata Efri kepada Wartawan, Senin (15/6/2020).
AKP Efri menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah alias FF lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Setelah mereka resmi berpacaran, Fikri pun membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.