Kontraktor di Aceh Ditahan Polisi Terkait Pengadaan Barang Bansos Baitul Mal
Pria tersebut dilaporkan menggelapkan pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Baitul Mal Aceh.
Editor: Dewi Agustina
Akibat tindakan tersangka, korban menderita kerugian tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp 380 juta dan kasus itu pun dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, setelah tersangka AM tidak ada itikad baik menyelesaikan kasus tersebut.
Baca: Kesaksian Warga Lihat Polisi Minta Tolong Sambil Pegang Pundak, Korban Ditusuk saat Tidur
Baca: Ashanty Berduka Sahabatnya Meninggal Dunia, Bagikan Pesan Soal Jatah Waktu di Dunia
Tersangka AM yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Banda Aceh dibidik melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Informasi yang diperoleh Serambi, tersangka AM, memiliki catatan buruk di luar dan banyak kalangan yang mengenalnya.
Bukan hanya Ulya yang menjadi salah satu korbannya. Melainkan banyak korban-korban lainnya yang sudah terpedaya dan tertipu dengan pria berkulit putih tersebut.
Menyikapi hal tersebut, polisi mempersilakan korban-korban lainnya melaporkan pelaku AM, dengan tetap membawa bukti-bukti dasar pelaporan.
"Kalau memang ada korban lainnya, silakan laporkan," ungkap Kasat Reskrim AKP M Taufiq didampingi Kanit I Pidum Ipda M Hadimas.(mir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Seorang Kontraktor