Kontraktor di Aceh Ditahan Polisi Terkait Pengadaan Barang Bansos Baitul Mal
Pria tersebut dilaporkan menggelapkan pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Baitul Mal Aceh.
Editor:
Dewi Agustina
Tersangka AM yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Banda Aceh dibidik melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Informasi yang diperoleh Serambi, tersangka AM, memiliki catatan buruk di luar dan banyak kalangan yang mengenalnya.
Bukan hanya Ulya yang menjadi salah satu korbannya. Melainkan banyak korban-korban lainnya yang sudah terpedaya dan tertipu dengan pria berkulit putih tersebut.
Menyikapi hal tersebut, polisi mempersilakan korban-korban lainnya melaporkan pelaku AM, dengan tetap membawa bukti-bukti dasar pelaporan.
"Kalau memang ada korban lainnya, silakan laporkan," ungkap Kasat Reskrim AKP M Taufiq didampingi Kanit I Pidum Ipda M Hadimas.(mir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Seorang Kontraktor
Baca tanpa iklan