Dua Wanita Dihukum Cambuk Usai Melahirkan, Ini Kasus yang Menjeratnya
Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Pidie mencambuk dua wanita, masing-masing 100 sebatan rotan atau total 200 sebatan di Kantor Kejari, Sigli, Selasa (16/6/).
Keduanya terlibat dalam kasus khalwat pada 2018, tetapi saat diamankan dalam kondisi hamil, sehingga ditunda hingga proses melahirkan.
Kedua terpidana jinayat itu, Nur (29) dan Ira (19) dan putusannya telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli, sedangkan terpidana laki-laki telah menjalani hukuman cambuk.
Pantauan Serambi, kemarin, sesuai data dari Kejari Pidie bahwa tujuh terpidana dicambuk.
Dua perkara zina dengan terpidana Nur dan Ira masing-masing 100 kali sebat, kemudian perkara khalwat terpidana Mau (41) dan Muj (47), yang keduanya bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) Setdakab Pidie.
Kemudian Mau dan Muj disebat masing-masing 10 kali, Man (53) berstatus ASN dan Syuk (45) menjalani cambuk 7 kali. Man dan Syuk divonis bersalah karena terlibat maisir (judi). Kemudian, Fit (29) menjalani cambuk 27 kali dalam perkara ikhtilat.
Baca: Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Indonesia Harus Reformasi Penerapan Hukum Pidana
Proses cambuk terhadap ketujuh terpidana jinayat berjalan maksimal, hanya saja, kedua terpidana zina tidak tahan disebat algojo wanita sehingga beberapa kali proses cambuk harus dihentikan Jaksa.
Jaksa lalu menggantikan proses cambuk dengan terpidana perkara maisir.
Terpidana Syuk dalam perkara maisir sempat matanya melotot ke arah algojo.
Namun, algojo tetap mencambuk hingga tuntas 7 kali sebatan rotan.
Eksekusi cambuk tersebut turut dikawal pihak kepolisian bersama anggota Satpol-PP dan WH Pidie.
Tidak adanya warga yang menyaksikan proses uqubat tersebut, hanya ASN Kejari Pidie.
Kajari Pidie, Efendi SH MH dan Kasatpol-PP dan WH Pidie, Drs Iskandar turut menyaksikan proses cambuk tersebut.
Baca: Rudal di Aceh Jaya Masih Aktif dan Miliki Daya Merusak Hingga Radius 500 Meter
Kajari Pidie, Efendi, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Abduh, kepada Serambi, Salasa (16/6) mengatakan, sebenarnya delapan terpidana menjalani proses cambuk yang dieksekusi Kejari Pidie.
Namun, satu terpidana maisir bernama Muhammad Hasan melanggar pasal 18 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir ditunda cambuk.
Sebab, hasil pemeriksaan medis Muhammad Hasan mengalami sakit di bagian dalam perut.
Eksekusi cambuk terhadap Muhammad Hasan akan dilakukan yang jadwalnya akan ditentukan nantinya.
Terpidana telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli dengan 7 kali sebatan rotan.
"Dengan dilakukan ekseskusi cambuk ini, hendaknya menjadi pelajaran bagi terpidana supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Dia menambahkan tujuh terpidana menjalani cambuk, termasuk Fit (29) 27 kali dalam perkara ikhtilat.
Lalu, perkara khalwat adalah Mau (41) dan Muj (47) dicambuk 10 kali.
Kejaksaan juga mengeksekusi dua terpidana maisir adalah Man (53) dan Syuk (45) masing-masing disebat tujuh kali.
Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing.
Sebab, sebelum wabah itu ekseskusi cambuk dilakukan di halaman masjid.(naz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Wanita Dicambuk Usai Melahirkan, https://aceh.tribunnews.com/2020/06/17/dua-wanita-dicambuk-usai-melahirkan.
Editor: bakri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.