PPDB SMA/SMK Jateng 2020, Berikut Tata Cara Daftar dan Pilih Sekolah di ppdb.jatengprov.go.id
Inilah tata cara mendaftar dan memilih sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK Jawa Tengah (Jateng) 2020.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.
6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.
Baca: Cara Melihat Hasil PPDB Jateng SMA/SMK 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com dan Lakukan Langkah Ini
8. Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari satu, maka Piagam Prestasi Penghargan yang diunggah adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.
9. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
10. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
11. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB.
Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan di persyaratan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
12. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Baca: PPDB SMA/SMK di Jateng 2020 Dibuka Hari Ini, Login jateng.siap-ppdb.com, Berikut Syarat & Jadwalnya
Cara Memilih Sekolah
Inilah panduan cara untuk memilih sekolah bagi calon peserta didik SMA Negeri di Jawa Tengah:
1. Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu satuan pendidikan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, atau jalur prestasi di dalam zonasi.
2. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada satu Satuan Pendidikan.
3. Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan di luar zonasinya.