Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tergoda saat Lihat Korban Ganti Baju, Pemuda Ini Nekat Memperkosa Rekan Kerjanya

AHR (36), seorang pemuda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel), ditangkap polisi lantaran memperkosa rekan kerjanya yang masih di bawah umur.

Editor: Miftah
zoom-in Gara-gara Tergoda saat Lihat Korban Ganti Baju, Pemuda Ini Nekat Memperkosa Rekan Kerjanya
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model 

TRIBUNNEWS.COM - AHR (36), seorang pemuda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel), ditangkap polisi lantaran memperkosa rekan kerjanya yang masih di bawah umur.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin mengatakan, pemerkosaan terjadi ketika korban berinisial M (16) ganti baju selesai bekerja.

"Pelaku melakukan aksi persetubuhan karena tergoda melihat korban yang sedang ganti pakaian sehingga AHR tidak bisa menahan hawa nafsunya," ujar Iptu Tajuddin saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020) malam.

Usai melakukan aksinya, AHR langsung kabur meninggalkan korban yang sudah tak berdaya.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.

"Pelaku meninggalkan korban begitu saja. Keluarga korban tidak terima dan melapor ke Polsek Banjarbaru Kota," katanya.

Baca: Fakta-fakta Pembunuhan Terapis Pijat di Surabaya: Pelaku dan Korban Sempat Cekcok Soal Tarif

Baca: Kasus Pembunuhan Bermotif Asmara di Gowa, Rekonstruksi Ada 50 Adegan, Korban Dikeroyok Geng Motor

Ilustrasi diperagakan oleh model
Ilustrasi diperagakan oleh model (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Menerima laporan dari pihak keluarga korban, polisi bergerak cepat memburu pelaku.

BERITA REKOMENDASI

Tak butuh waktu lama, pelaku tanpa perlawanan ditangkap di rumahnya di Jalan Irigasi, Martapura, Kabupaten Banjar.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku memperkosa karena tergiur melihat korban ganti baju.

"Kami mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, AHR kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarbaru Kota.

"Sesuai UU perlindungan anak ancaman hukuman kepada pelaku maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tergiur Lihat Korban Ganti Baju, Pemuda 36 Tahun Ini Nekat Perkosa Rekan Kerjanya"


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas