Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hal-hal yang Disinyalir Halu pada Dakwaan Sunda Empire, Timbulkan Tawa hingga Jaksa Mengakui Unik

Berikut ini hal-hal yang disinyalir halu pada kasus Sunda Empire. Timbulkan tawa hingga jaksa mengakui unik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Hal-hal yang Disinyalir Halu pada Dakwaan Sunda Empire, Timbulkan Tawa hingga Jaksa Mengakui Unik
TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA
SIDANG SUNDA EMPIRE-Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar dalam kasus membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana dari Sunda Empire, lain dari biasanya kasus-kasus serupa.

Pasalnya, dalam isi dakwaan, mengungkap soal peristiwa-peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi.

Kemudian beralih ke Kerajaan Romawi, Cleopatra, Tarumanegara, hingga Siliwangi.

Lebih-lebih lagi, isi dakwaan juga mengurai soal klaim Sunda Empire yang membawahi lima teritori di dunia.

Mulai dari Asia hingga Eropa.

Sejumlah pengunjung sidang didominasi wartawan yang mendengarkan dakwaan jaksa, tampak tertawa mendengarkan isi dakwaan.

Sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa digelar secara virtual.

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.

Baca: Penampilan Terbaru Rangga Sasana Cs Sunda Empire, Muncul Sosok Jenderal: Saya Mengawal Ibu & Bapak

Baca: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Bertaubat Setelah Dipenjara: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis

Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.

Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.

Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.

Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.

Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.

Tribun menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.

Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas