Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos dan Diberi Keterangan Open BO, Ini Motifnya

Tak terima kisah asmaranya kandas, seorang pemuda berinisial DN (20) menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos dan Diberi Keterangan Open BO, Ini Motifnya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Tak terima kisah asmaranya kandas, seorang pemuda berinisial DN (20) menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial.

Pria asal warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah, tersebut sengaja membuat akun palsu di media sosial mengatasnamakan korban lalu memposting foto-foto syur mantan pacarnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tujuan pelaku untuk mempermalukan mantan pacarnya.

Selain foto, pelaku juga diketahui memberikan keterangan dalam postingannya tersebut dengan tulisan "Open BO" yang disertai nomor telepon korban.

Baca: Saya Harus Bicara apa Adanya. Kuartal Kedua Kita Akan Minus Mungkin Minus 3 Sampai 3,8 Persen

"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," kata Rudy, Jumat (19/6/2020).

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban merasa dipermalukan.

Baca: 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Sang Ayah, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Ibundanya

Bahkan, tak jarang nomor asing menghubunginya untuk mengajaknya berkencan.

Berita Rekomendasi

"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.

Tak terima dipermalukan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Baca: Bocah 16 Tahun Ugal-ugalan Kendarai Dump Truk hingga Tabrak Mobil, Ternyata Sudah Diincar Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur korban.

Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos, Diberi Keterangan "Open BO"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas