Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpolair Tanah Laut Kalsel Amankan Dua Kapal Nelayan dari Luar Pulau

Nelayan Tanahlaut mengharapkan nelayan dari luar pulau dilarang beroperasi di perairan Tala.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satpolair Tanah Laut Kalsel Amankan Dua Kapal Nelayan dari Luar Pulau
Banjarmasinpost.co.id/Roy
Nelayan ke luar ruangan pos polair Muara Asamasam setelah selesai mengikuti pertemuan . 

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Satuan Polisi Perairan Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan dua unit kapal nelayan dari luar pulau.

Namun penarikan kapal ke daratan tak mudah karena besarnya ombak.

Pantauan banjarmasinpost.co.id, Jumat (19/6/2020) siang, puluhan nelayan Muara Asamasam dan dari sejumlah desa lainnya di Tala, mendatangi pos Satpolair di Pos Muara Asamasam.

Mereka mengikuti pertemuan melibatkan berbagai pihak.

Di antaranya dari Satpolair Polres Tala, TNI AL, Dinas Perikanan Provinsi Kalsel, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tala, dan pihak terkait lainnya.

Hadir pula Kades Muara Asamasam H Zainudin dan beberapa aparatur dari desa lainnya.

Kalangan nelayan Tala menyampaikan aspirasinya pada pertemuan itu.

BERITA TERKAIT

Intinya, mereka mengharapkan nelayan dari luar pulau dilarang beroperasi di perairan Tala.

Sekitar satu jam hingga pukul 12.15 Wita pertemuan tersebut selesai dan nelayan kembali ke rumah masing-masing.

"Benar, kami melalui Satpolair telah mengamankan dua kapal nelayan dari luar pulau," ucap Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi.

Seuai memimpin pertemuan dengan nelayan di pos polair di Muara Asamasam, Kasatpolair Polres Tala Iptu Ardo Widyawan menegaskan pihaknya akan memproses hukum dua pemilik kapal luar pulau itu.

Baca: Begini Cara Mudah Menyimpan Beras Agar Bebas dari Kutu, Cukup Gunakan Bumbu Dapur Ini

"Pelanggaran yang telah dilakukan yakni menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni cantrang," kata dia.

Ia mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka pemilik atau penanggungjawab dua kapal tersebut.

Namun ia masih enggan menyebutkan identitas tersangka karena masih dalam proses penanganan perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas