Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SMP PNS Ngamuk di Kantor Disdukcapil, Sampai Lempar Kursi & Pot, Kini Diberhentikan Sementara

Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dispendukcapil Banyuwangi.

Editor: Miftah
zoom-in Guru SMP PNS Ngamuk di Kantor Disdukcapil, Sampai Lempar Kursi & Pot, Kini Diberhentikan Sementara
SURYAMALANG.COM/kolase Ilustrasi Wartakota Tribunnews.com/google via tribunjateng
Ilustrasi- Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dispendukcapil Banyuwangi. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. Guru tersebut akhirnya diberhentikan sementara.

"Diberhentikan sementara, karena yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda, Jumat (19/6/2020).

Huda mengatakan, telah mendapat salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus guru yang juga mantan petinju itu.

"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Huda.

Pihak kepolisian akhirnya menahan guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pada, Selasa (16/6/2020), atau di hari yang sama saat PR melakukan pengrusakan di kantor Dispendukcapil.

Huda mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan dan menjadi tersangka pidana.

Dalam Pasal 88 UU ASN dijelaskan, PNS dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Baca: Kini Namanya Viral Usai Lathi Jadi Trending Topik, Sara Fajira Ternyata Dulu Pernah Diremehkan

Baca: Guru Ngaji Terbantu dengan Program Sahur Time

Baca: Ini PNS Pertama di Indonesia, Pemilik NIP 010000001, Sosok yang Disegani dan Dihormati

Berita Rekomendasi

Sementara pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PR dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.

Untuk pengaktifan kembali sebagai PNS, Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan.

Ini karena berdasarkan UU ASN, bisa jadi PR diberhentikan secara tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

PR saat ini masih berstatus sebagai guru olahraga SMP Negeri.

Dia merupakan ASN golongan IV.

Huda menyayangkan sikap PR yang mengamuk di kantor Dispendukcapil bahkan merusak fasilitas negara.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas