Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Tak Punya Uang untuk Makan, Suami Asal Gresik Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Sudarmono diringkus polisi di sebuah kamar hotel Jalan Karangpilang Surabaya, Selasa (16/6/2020) sore.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ngaku Tak Punya Uang untuk Makan, Suami Asal Gresik Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang
TRIBUNJATIM.COM/Istimewa/Screenshot video Humas Polrestabes Surabaya
Ilustrasi PSK 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Beralasan karena kesulitan ekonomi, Sudarmono (35) asal Wringinanom, Gresik tega menjajakan istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Sudarmono diringkus polisi di sebuah kamar hotel Jalan Karangpilang Surabaya, Selasa (16/6/2020) sore.

Saat ditangkap, Sudarmono tak bisa berkutik lantaran polisi mendapati dia dan istrinya berada dalam satu kamar dengan pria hidung belang.

Sudarmono harus mengakui perbuatannya dan tak melawan saat polisi menggelandangnya ke Mapolrestabes Surabaya.

Kanit Pelayan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan jika saat itu pihaknya menyelidiki informasi masyarakat terkait aktifitas prostitusi yang dilakukan tersangka kepada istri sahnya sendiri.

"Kami lakukan penyelidikan. Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter.

Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati mereka tertangkap basah sedang melakukan aktifitas prostitusi di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan," kata Harun, Jumat (19/6/2020).

Berita Rekomendasi

Setelah itu, tersangka kemudian diinterogasi polisi dan tak menampik telah menjual istri sahnya untuk melayani pria hidung belang.

Tarifnya pun beragam. Mulai 300 hingga 900 ribu untuk sekali berhubungan terlarang.

"Selain dalam kota, tersangka juga kerap terima orderan dari Surabaya dan Tretes," tambahnya.

Sementara itu, Sudarmono mengaku nekat menjual istrinya karena terlilit kebutuhan hidup lantaran tak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya terpaksa buat makan. Tidak kerja lama. Apalagi pas pandemi Covid-19 ini. Butuh uang," akunya.

Akibat perbuatannya itu, Sudarmono kini terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Ia dijerat pasal 2 UURI No. 21 th 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas