Tiga Perempuan Muda Dijadikan PSK di Vila Kawasan Puncak
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terendus vila tersebut sering terlihat perempuan muda yang diduga dijadikan PSK.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Tiga perempuan muda menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, dijadikan PSK dan dijual kepada para lelaki hidung belang di wilayah Cipanas.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, melalui Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan, kejadian berawal dari penggerebekan di sebuah vila di kawasan Puncak.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terendus vila tersebut sering terlihat perempuan muda yang diduga dijadikan PSK.
"Kejadiannya pada hari Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," ujar Ade, Minggu (21/6/2020).
Ade mengatakan, dari penggerebekan tersebut ditangkap seorang tersangka DK alias Uda (49) warga Kampung Parabon RT 02/03, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Tiga orang perempuan muda yang dijadikan PSK berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan RS (22) warga Kecamatan Ciranjang.
Baca: Update dari Pulau Galang 21 Juni: 47 Pasien Positif Covid-19 Masih Dirawat
Baca: 5 Artis Beri Ucapan di Momen Ulang Tahun Jokowi, Iwan Fals hingga Yuni Shara
Modus operandi tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang warga lokal.
"Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Ade.
Ade mengatakan, rencana tindak lanjut pihak kepolisian melengkapi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi sesuai prosedur.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Perempuan Muda Dijual ke Pria Hidung Belang, Terungkap di Sebuah Vila di Puncak