Diduga Terkait Kericuhan di Green Lake City, John Kei Kembali Ditangkap Polisi?
Yusri menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok John Kei.
Yusri menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei.
Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
Baca: Gerebek Markas John Kei, Polisi Sita 28 Tombak Hingga Puluhan Senjata Tajam
Baca: Gerebek Kediaman John Kei di Bekasi, Polisi Amankan 25 Orang
Baca: Sekuriti Green Lake City: Mereka Mengamuk di Rumah Nus Kei
Baca: Kericuhan Green Lake City Sasar Rumah Nus Kei, Ada Kaitan dengan John Kei, Driver Ojol Kena Tembak
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan keributan dan aksi penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, beredar di media sosial, Minggu siang.
Dalam video tersebut, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.
Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.
Sementara itu, pada hari yang sama, seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan di ke rumah sakit.
Pelaku pembacokan yang diduga berjumlah lebih dari satu orang tersebut kini masih dalam pengejaran.
John Kei baru keluar penjara
Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).