Hari Pertama PSBB Ambon: Hari 1 & 2 Sosialisasi, Hari Ketiga Denda hingga Rp 30 Juta Berlaku
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut hari pertama dan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masih bersifat sosialisasi.
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, dan rombongan meninjau pos berbatasan pada hari pertama PSBB Ambon, Senin (22/6/2020)
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut hari pertama dan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masih bersifat sosialisasi.
Menurutnya, langkah persuasif diterapkan di awal pelaksanaan PSBB Ambon dengan tindakan peringatan diberikan jika warga melanggar aturan.
Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung pelaksanaan PSBB di sejumlah lokasi pada Senin (22/6/2020).
Dijelaskan dia, sanksi belum diberlakukan sebagai keringanan kepada masyarakat yang melanggar.
Tapi, lanjutnya, sanksi akan diterapkan bagi pelanggar aturan PSBB Ambon pada hari ketiga penerapan PSBB.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.