Pelatih Tinju Ini Cabuli Gadis 15 Tahun, Beraksi Sebelum Latihan, Kini Korban Hamil 8 Bulan
Seorang guru olahraga atau pelatih tinju asal Sragen berinisial K (60) melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial ER.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru olahraga atau pelatih tinju asal Sragen berinisial K (60) melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial ER (15).
Hal tersebut dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun dan mengakibatkan korban kini hamil delapan bulan.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menyampaikan tindak pencabulan dilakukan di Alas Karet Kerjo, Kabupaten Karanganyar.
"Korban maupun tersangka merupakan warga berdomisili di Sragen, tersangka melakukannya di Alas Kerjo," terang Leganek, Senin (22/6/2020).
Awalnya, lanjut Leganek, pelaku berkenalan saat korban masih duduk di kelas 8.
"Awal kenalannya waktu zaman kelas 8, pelaku merupakan guru olahraga atau pelatih tinju," jelas dia.
"Mereka sering berlatih bersama, pelaku juga sering menjemput korban di rumahnya," tambahnya.
Pelaku dan korban melakukan latihan tinju selama dua kali seminggu, yakni pada hari Rabu dan Sabtu.
Pelaku melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban sebelum latihan berlangsung.
Guna memuluskan aksinya, pelaku sampai membujuk rayu korban dengan sejumlah iming-iming.
Baca: Aktor Danny Masterson Didakwa 3 Kasus Pemerkosaan, Pengacara: Kami Yakin Ia Tidak Bersalah
Baca: 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Sang Ayah, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Ibundanya
Diantaranya, boneka besar berwarna pink, kacamata, kaus, dan sepatu.
"Dengan bujuk rayu, sudah sering, itu dilakukan kurang lebih 1 tahun," tutur Leganek.
Aksi pelaku kemudian terendus seusai bentuk tubuh korban menunjukkan perubahan lantaran hamil 8 bulan.
Aksi tersebut langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Karanganyar sekira 16 Juni 2020.
Sementara itu, pelaku mengaku lupa sudah berapa kali melancarkan aksinya.
"Bukan tertarik, hanya sering akhirnya, ya ke arah itu," aku dia.
"Dia juga sempat minta untuk dibelikan boneka," tambahnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti atas tindak pencabulan di bawah umur.
Diantaranya, MMT yang menjadi alas, pakaian training, dan boneka berwarna pink.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukum penjara mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan ancaman denda Rp 5 miliar.
Sementara, pihak kepolisian akan melakukan konseling terhadap korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Diiming-Imingi Boneka Beruang Pink, Pelatih Tinju Asal Sragen Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.