Polisi Grebek Rumah John Kei, Amankan Barang Bukti 28 Tombak hingga 24 Senjata Tajam
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggerebekan di rumah John Kei.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Mantan narapidana John Kei kembali ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) malam.
Dia ditangkap atas digaan penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang terkait peristiwa tersebut ditangkap di markas kelompok John Kei.
Padahal John Kei baru saja bebas besyarat sejak 26 Desember 2019 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri mengungkapkan bajwa salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pimpinan kelompok tersebut yang tak lain adalah John Kei.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Diberitakan sebelumnya kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi digerebek oleh aparat kepolisian dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebakan tersebut, puluhan aparat kepolisian turut dikerahkan.
Sempat terjadi kericuhan akibat perlawanan saa penggerebekan terjadi. Suara tembakan juga terdengar dari arah kediaman John Kei di Jalan Tytyan Utama.