Anggota DPRD yang Mengamuk di Pendopo Tulungagung Telah Diperiksa Polisi
Selain laporan dari bupati, polisi juga menerima laporan dari 34 tokoh agama dan masyarakat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung melaporkan SHM, anggota DPRD Tulungagung yang mengamuk di pendopo Kabupaten.
SHM dilaporkan karena dinilai tekah melakukan pengancaman.
Laporan ini buntut dari kejadian SHM dan rekannya, Yoyok yang mengamuk di pendopo kabupaten, 22 Mei 2020 malam.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengaku sudah memeriksa SHM pada Senin (21/6/2020) malam.
"Statusnya masih sebagai saksi," terang AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (23/6/2020).
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Yoyok sebagai tersangka, dengan tudingan perusakan.
Baca: Diduga Potong Dana Bansos, Kepala Dusun di Tulungagung Lengser Setelah Diprotes Warga
Nantinya Yoyok akan kembali diperiksa sebagai saksi, dalam perkara SHM.
Demikian saksi-saksi dalam perkara Yoyok akan diperiksa ulang untuk perkara SHM.
"Dalam kasus pengancaman, YY (Yoyok) tidak terlibat. Dia hanya sebatas saksi," sambung AKBP Eva Guna Pandia.
Selain laporan dari bupati, polisi juga menerima laporan dari 34 tokoh agama dan masyarakat.
Salah satu dari 34 tokoh yang melaporkan SHM, Hery Widodo mengaku sudah dimintai keterangan pada Selasa (23/6/2020).
Menurut Hery Widodo, dirinya diperiksa dari pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan materi sejumlah pasal.
Antara lain perbuatan pidana membuat keributan di muka umum, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, dan perusakan barang orang lain.
Baca: Anggota DPRD Tulungagung Lolos Jerat Hukum Kasus Lempar Botol Bir, 40 Tokoh Kecewa Berat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.