Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tulang, Taring dan Kulit Harimau yang Disita dari 4 Pria Semula Hendak Dijual Rp 100 Juta

Hasil interogasi awal, para tersangka dapat menjual tulang, taring, dan kulit harimau itu dengan harga yang fantastis, Rp 100 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tulang, Taring dan Kulit Harimau yang Disita dari 4 Pria Semula Hendak Dijual Rp 100 Juta
Serambi Indonesia/Subur Dana
Barang bukti kulit Harimau Sumatera basah hasil sitaan polisi dari empat tersangka kejahatan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Para mafia atau pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Aceh tampaknya tak kenal jera, meski pihak kepolisian saban tahun menangkap dan menjebloskan para sindikat ke dalam ‘hotel prodeo’.

Ulah masyarakat yang ingin mengais untung secara ilegal dari kekayaan alam Aceh ini terus saja berulang.

Untung besar yang dijanjikan dari aksi kejahatan ini memang menggiurkan, tak ayal masyarakat yang minim pemahaman undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kerap berani melakukannya.

Padahal jelas, perbuatan mereka melawan hukum negara dan bisa dijerat undang-undang yang mengantar mereka ke balik jeruji penjara.

Salah satu tindak pidana kejahatan konservasi alam yang paling sering dilakukan adalah menangkap hidup-hidup satwa yang dilindungi di kawasan hutan di Aceh, membiarkan mati lalu menjual bagian tubuhnya.

Baca: Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Jual Kulit Harimau Sumatera

Baca: Janjian Mau Jual Kulit Harimau Seharga Rp 90 Juta, Pria Ini Ini Ternyata Temui Polisi yang Menyamar

Salah satunya Harimau Sumatera atau nama latinnya disebut Panthera Tigris Sumatrae.

Pemburuan subspesies harimau yang termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) ini memang kerap dilakukan para sindikat.

Berita Rekomendasi

Bagaimana tidak, bagian tubuh dari predator penting yang dapat menjaga keseimbangan mata rantai makanan (food chains) dalam hutan Pulau Sumatera ini dihargai selangit, jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Perdagangan bagian tubuh harimau ini semakin memprihatinkan, apalagi populasinya saat ini sekitar 600 ekor lagi menurut World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia.

Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak harimau yang diamankan Tim gabungan Polda Aceh dari pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah, Selasa (31/12/2019).
Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak harimau yang diamankan Tim gabungan Polda Aceh dari pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah, Selasa (31/12/2019). (Dok Polda Aceh)

Pihak kepolisian hampir setiap tahun menangani kasus perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatera ini, termasuk di Aceh.

Catatan Serambi, sepanjang tahun 2020, Polda Aceh melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) sudah dua kali menangani kasus ini.

Kasus pertama terjadi pada akhir Desember 2019 lalu gelar perkara pada Januari 2020.

Kasus terbaru terungkap baru-baru ini. Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh meringkus 4 pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera di Aceh Timur.

Sangat disayangkan, warga yang tak paham apapun ini hendak mencari untung dengan masuk dalam sindikat ini, namun nahas rencana mereka buntung alias rugi/celaka karena tercium polisi dan berakhir di balik jeruji besi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas