Tiga Tersangka Judi Online di Aceh Terancam Hukuman Cambuk Maksimal 45 Kali, Tertangkap di Warnet
Tiga tersangka judi online dikenakan (dipersangkakan) dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Tiga tersangka judi online atau tindak pidana maisir, oleh Penyidik Polres Langsa dikenakan (dipersangkakan) dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, menyampaikan, berkas perkara dan tersangka judi online ini secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, jika berkas dinyatakan lengkap oleh mereka, maka tersangka, barang bukti, dan berkas perkaranya akan kita limpahkan segera," ujarnya.
Ipda Narsyah menyebutkan, ketiga pelaku tindak pidana maisir atau perjudian online jenis sbobet ini, dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku RA, ZK, dan IA adalah Pasal 20 yang menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.
Sementara diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa meringkus tiga tersangka judi online, IA, ZK, dan RA di tiga warnet berbeda.
Kepolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, mengatakan, tersangka ZK (43) diamankan di warnet Blue Girl di Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Baca: Jeritan Minta Tolong Warga Rohingnya dari Atas Kapal yang Terombang-ambing di Laut Aceh Utara
Baca: Tenggelam di Alur, Bocah Berusia 7 Tahun di Aceh Timur Meninggal
ZK sekaligus pemilik Warnet Blue Girl ini ditangkap pada pukul 21.00 WIB.
Turut disita BB 1 CPU merk Futura Ned x Vioo, 1 monitor merk Acer, uang tunai Rp 300.000, dan 2 lembar kertas ID sbobed.
Selanjutnya, tersangka IA (37) pemilik Warnet ID LGS ditangkap pukul 21.17 WIB di warnetnya di Dusun Ikhlas, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Dari warnet itu petugas mengamankan BB 1 CPU merk DELL, 1 monitor merk H198HQV, 1 keyboad, 1 mouse, uang tunai Rp 250.000, dan 7 lembar kertas ID.
Kemudian terakhir, tersangka RA (23) sebagai penjaga warnet ditangkap pukul 22.00 WIB, di Warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Di warnet itu disita BB 1 CPU Merk Futura NED x Vioo, 1 monitor Merk Acer, 1 keyboard dan mouse, uang Sebesar Rp 200.000, dan 3 lembar kertas ID.
"Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (22/06/2020) malam dan langsung diamankan ke Mapolres Langsa," sebut Ipda Narsyah.
Berita sebelumnya, tiga tersangka judi online selama ini menyediakan (menjual) ID sbobed (judi online) dengan nilai bervariasi dan mendapat keuntungan 20-30 persen.
"Nilai ID sbobed yang mereka jual bervariasi ada yang Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, setiap ID mereka mendapat keuntungan antara 20-30 persen," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH.
Ipda Narsyah merincikan, bahwa untuk ID sbobed 25 ribu dijual pelaku Rp 30 ribu, lalu ID Rp 50 ribu dijual Rp 60 ribu, dan ID Rp 100 ribu dijual Rp 110 ribu.
Menurut Kanit, awalnya anggota Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di warnet ID LGS, Warnet GN, dan Warnet BG ada menyediakan ID judi online jenis sbobed.
Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi ketiga warnet tersebut pada Senin (22/06/2020) malam.
Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku sebagai pemilik warnet.
Sebelumnya dilaporkan, Tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Langsa, berhasil menciduk tiga tersangka judi online.
Ketiganya berprofesi sebagai penyedia ID judi online jenis sbobed.
Polisi juga menyita barang bukti (BB) 2 unit CPU dan 3 unit layar monitor komputer, uang tunai Rp 750 ribu, serta 12 lembar ID judi online jenis sbobed.
Pengungkapan kasus judi online ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, pada konf3rensi pers, di aula Mapolres Langsa, Rabu (24/06/2020).
Ipda Narsyah merincikan, ketiga tersangka berinisial IA 23, Dusun Cendana, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, dan IH (32) warga Dusun Ikhlas, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Ketiga tersangka ditangkap di tiga warnet dengan lokasi terpisah pada Senin (22/06/200) malam lalu.
Setelah sebelumnya Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat laporan dari masyarakat.
"Saat ini tersangka serta BB judi online jenis sbobed ini sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Narsyah.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Tiga Tersangka Judi Online di Langsa Dikenakan Hukum Jinayat, Ini Jumlah Ancaman Cambuknya"