Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkedok Praktik Perdukunan, Pria Ini Cabuli Korban dengan Modus Mandi Kembang 7 Rupa

Modus AS adalah menyuruh korbannya dengan mandi kembang tujuh rupa dengan alasan agar menjadi suci serta memiliki daya pikat.

Editor: Sanusi
zoom-in Berkedok Praktik Perdukunan, Pria Ini Cabuli Korban dengan Modus Mandi Kembang 7 Rupa
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Kasus pencabulan berkedok praktik perdukunan terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestro Depok pu mengamankan AS (49) seorang pelakunya.

Modus AS adalah menyuruh korbannya dengan mandi kembang tujuh rupa dengan alasan agar menjadi suci serta memiliki daya pikat.

Tak mendapat kesucian seperti yang dijanjikan, para korbannya ini justru malah dicabuli AS hingga akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi.

Baca: Pria di Depok Ngaku Buka Pengobatan Rohani, Pasien Wanita Disuruh Buka Pakaian

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku mengakui ritual mandi kembang ini merupakan ritual turun temurun dari keluarganya.

“Pengakuannya dia mendapat kemampuan turun menurun mensucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika mandi kembang itu korban yang kebanyakan adalah perempuan itu ditawarkan buka baju untuk lebih suci begitu,”ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (25/6/2020).

Berita Rekomendasi

Saat korban membuka pakaiannya itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca: Dukun Cabul di Depok Beraksi, Kliennya Diminta Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang

“Saat korban membuka pakaiannya, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya, dan ini sudah berjalan sudah satu setengah tahun,” bebernya.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.

“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

4 korban

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, total sudah ada satu laporan dengan empat korban pelaku.

“Jumlah laporan satu tapi ada empat korban dari keluarga besar. Itu kemungkinan masih ada korban yang lain,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (25/6/2020).

Azis mengatakan, mula terungkapnya kasus ini adalah ketika seorang korbannya mengaku telah dicabuli pelaku.

Baca: Kroologi Ibu Muda Tak Berdaya Dibawa Dukun Cabul ke Arah Kebun, Awalnya Berniat Antar Suami Berobat

“Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tambah Azis.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah membuka ritual mandi kembang tujuh rupa ini sejak Februari 2019 silam.

“Sejak Februari 2019 pengakuannya, dia mengaku mendapatkan ilmunya dari orang tuanya turun-temurun jadi peristiwa sebelumnya ada,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dukun Cabul Modus Mandi Kembang di Depok, Sebut Ritual Turun Temurun dari Keluarga

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas