Ketua DPD PDIP Sumut Mengundurkan Diri, Japorman: Bukan Karena Jadi Tersangka KPK
Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan Sumut Japorman Saragih membuat keputusan mengejutkan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua DPD Partai PDI-Perjuangan Sumut Japorman Saragih membuat keputusan mengejutkan.
Mantan anggota DPRD Sumut itu, mendadak mengundurkan diri dari jabatannya di partai banteng.
Japorman mengatakan, keputusan ini bukan dikarenakan dirinya saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan, pengunudran diri ini tidak ada keterkaitannya dengan penetapan tersangka oleh KPK.
"Tidak ada soal itu saya mengundurkan diri," ucap dia, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (25/6/2020).
Diketahui, beberapa bulan lalu, KPK telah menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait kasus suap pengesahan APBD 2013.
Belasan tersangka itu adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Baca: Anggota DPR Faksi PDIP Tinggal Tunggu Komando Pimpinan untuk Sikapi Pembakaran Bendera Partai
Dari belasan mantan dewan yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya, yaitu Japorman Saragih.
KPK menyatakan, bahwa belasan anggota dewan tersebut terbukti telah menerima suap oleh Gatot Pujo Nugroho.
Japorman mengatakan, pengunduran dirinya dari pengurus inti, karena sakit yang dideritanya.
"Ya, saya mengundurkan diri karena soal kesehatan," ungkapnya.
Selain masalah kesehatan, ia juga menyinggung mengenai usia.
Baca: Bendera PDIP Dibakar saat Demo Tolak RUU HIP, Ganjar Pranowo: Kami Orang Beragama juga Anti PKI
Ia mengatakan, sudah menyampaikan keputusan ini melalui telepon kepada pengurus DPP PDI-Perjuangan.
"Karena saya sudah tua juga. Dua hari yang lalu sudah melalui telepon untuk mengundurkan diri," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.