Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan Gadis yang Mayatnya Dibuang di Jurang Pacet, Berawal dari Utang Rp 40 Juta

Motif pembunuhan gadis bernama Vina Aisyah Pratiwi (20) yang dibuang di jurang Gajah Mungkur, Pacet, mulai terungkap.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Motif Pembunuhan Gadis yang Mayatnya Dibuang di Jurang Pacet, Berawal dari Utang Rp 40 Juta
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan gadis bernama Vina Aisyah Pratiwi (20) mulai terungkap.

Diketahui, mayat Vina dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Pelaku mengakui pembunuhan itu dilakukan karena Vina berutang Rp 40 juta dan tak kunjung bisa membayar.

Pengakuan pembunuh gadis Sidoarjo ini diucapkan di depan wartawan setelah ditangkap tim Polres Mojokerto.

Pembunuh gadis Sidoarjo ada dua orang yakni Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Baca: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Jurang Pacet Diringkus

Baca: UPDATE Mayat Wanita di Jurang Pacet: 4 Luka Hingga Masker Berlumuran Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). (Surya/Mohammad Romadoni)

Serta Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka Mas'ud merupakan teman dekat dan tetangga korban sekaligus otak pembunuhan tersebut.

BERITA TERKAIT

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas'ud di jalan raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.

"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya dalam keterangan Pres Release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

Ia mengatakan latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal yakni korban meminjam uang pada tersangka Mas'ud.

Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp. 40 juta.

Baca: Ibu Kecapekan hingga Tertidur, Balita Tewas Tercebur Kolam Ikan, Diduga Ingin Ambil Mainan

Baca: Sepasang Kekasih Dikeroyok 5 Pria di Jalan Siliwangi Semarang, Dipepet hingga Disabet di Wajah

"Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang," ujarnya.

Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas