Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambulans Dihadang di Ambon, Jenazah Corona Diambil Paksa, 8 Orang Jadi Tersangka

Dari kejadian itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap delapan orang warga yang kini menyandang status tersangka.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ambulans Dihadang di Ambon, Jenazah Corona Diambil Paksa, 8 Orang Jadi Tersangka
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Massa di Ambon ambil paksa jenazah COVID-19 dari ambulans 

TRIBUNNEWS.COM - Mobil ambulans yang membawa jenazah corona dihadang di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Jumat (26/6/2020).

Dari kejadian itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap delapan orang warga yang kini menyandang status tersangka.

Delapan warga itu adalah AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI, dan YN.

“Semuanya delapan orang, mereka diamankan tadi malam,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Titan Firmansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Baca: Kemendikbud Luncurkan Rekam Pandemi, Dokumentasi Perubahan Sosial Akibat Covid-19

Baca: Wamendes: Semua Pihak Punya Kontribusi Putus Mata Rantai Covid-19 

Penangkapan delapan warga yang diduga pelaku pengadangan ambulans dan pengambilan paksa jenazah itu dilakukan tim gabungan dari Polresta Ambon, Polsek Sirimau, dan Resmob Polda Maluku.

Mereka ditangkap setelah polisi meminta keterangan dari tiga saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi melakukan analisa terhadap video yang beredar di masyarakat.

“Setelah itu kita langsung menangkap mereka, dan setelah menjalani pemeriksaan mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Titan.

BERITA REKOMENDASI

Penyidik menjerat delapan tersangka itu dengan Pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Para tersangka ini disangkakan melanggar undang-undang kekarantinaan,” ujarnya.

Baca: Ikut Mandikan Jenazah Mertua yang Positif Covid-19, Ibu Hamil Terpapar Corona

Baca: Protokol Salat Jumat di Singapura Selama Pandemi Corona: Jemaah Reservasi Tempat via Online

Sebelumnya diberitakan, insiden tersebut berawal saat pihak keluarga dan sejumlah warga mengambil paksa jenazah HK dari dalam ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon pada Jumat (26/6/2020) sore.

Mereka mengadang iringan mobil ambulans yang dikawal polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.

Setelah ambulans berhenti, mereka mengambil peti jenazah dan menggotongnya ke rumah duka. Warga tersebut tak menghiraukan tenaga medis dan polisi.


Mereka sempat menghardik tenaga medis dan beradu argumen dengan polisi. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku pun turun bernegosiasi dengan pihak keluarga.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang mengatakan, pihak keluarga ingin memakamkan jenazah itu di Masohi, Maluku Tengah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas