Begal Sadis di Empat Lawang Ditangkap Polisi, Korbannya Kehilangan Tangan Akibat Dibacok Pelaku
Warga Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Daniel Sutiawan (22), ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, EMPATLAWANG - Warga Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Daniel Sutiawan (22), ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Minggu (28/6/2020).
Pemuda tersebut ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.
Dalam aksinya, pelaku begal sadis ini pernah membacok tangan korbannya hingga korban kehilangan tangan kanan.
Baca: Pedagang Cilok Tewas Ditembak Begal: Sepeda Motor Dibawa Kabur, Istri Korban Merasa Mengenali Pelaku
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kanit Tim Elang Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Adam Rahman, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku Curas yang sudah lama masuk Dalam Pencarian Orang Polres Empat Lawang.
Daniel dikenal beringas dan kejam saat beraksi begal di jalanan.
Pelaku diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di Desa Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Baca: Viral Begal Pantat Terekam CCTV, Pelaku Ngaku Hanya Iseng, Tak Tahan setelah Ditinggal Istri ke Bali
"Pelaku ini, sudah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) kami sejak Tahun 2017 lalu, salah satu korbanya mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kanan oleh tersangka, akibatnya korban kehilangan tangan sebelah kanan," Kata Ipda Adam Rahman, Minggu (28/06/2020).
Dijelaskan Adam, pelaku kita ringkus berdasarkan LP / 42 / XI / 2017 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek.Ulu Musi, tanggal 6 November 2017, DPO / 03 / XI / 2017 / RESKRIM, tanggal 9 November 2017,
LP / B- 03 / V / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek Paiker, tanggal 26 Mei 2020.
Baca: Begal Siswi SMP, Penjahat Ini Tak Berkutik Setelah Berhasil Dikejar Polisi dan Warga
"Saat kita ringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah mengakui perbuatanya, tersangka saat melancarkarkan aksinya dibantu seorang temanya inisial K yang saat ini masih dalam pengejaran, " katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP atau hukuman kurungan penjara Maksimal 12 tahun," kata Adam.
Penulis: Awijaya
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Begal Sadis di Empat Lawang Ini Pernah Bacok Korbannya hingga Korban Kehilangan Tangan Kanan