Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Tahun Terakhir, Sopir Angkot di Malang Ini Cabuli Anak Kandungnya Sediri

pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Enam Tahun Terakhir, Sopir Angkot di Malang Ini Cabuli Anak Kandungnya Sediri
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - E alias G (42), yang sehari-hari merupakan sopir angkot tega menyetubuhi anaknya sendiri berinisial IDF sejak 2014.

Kini pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E menyetubuhi anak sendiri yang berinisial IDF sejak tahun 2014.

Ketika itu, anak pelaku masih berusia 13 tahun.

Terakhir, aksi bejat sang ayah itu dilakukan pada April 2020.

Baca: Sopir Angkot Tiba-tiba Meninggal Dunia saat Antre Isi BBM, Sesak Napas hingga Keluar Air Liur

"Dari 2014 sampai April 2020. Dia melakukannya di rumah sendiri," kata Azi, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).

Pelaku diketahui sudah cerai dengan istri berinisial NI (41) pada 2012, atau 8 tahun yang lalu.

Berita Rekomendasi

Sedangkan korban tinggal bersama pelaku di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," kata Azi.

Tidak hanya korban, di rumah itu juga ada dua adik korban yang juga tinggal bersama pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan. Sedangkan, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh ayahnya.

Baca: Terkait Kabar Penolakan APD Bantuan Pemkot Surabaya, Begini Klarifikasi Dirut RSUD Dr Soetomo

Pelaku mengancam korban supaya tidak melaporkan perbuatannya.

Namun, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya cerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar dan dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandung," ujar dia.

Saat ini, korban masih dalam pemulihan dari rasa trauma yang dialaminya.

Sedangkan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 
 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas