Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum ASN yang Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Terancam Dipecat, Bupati Tapteng: Keterlaluan

Bupati Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani pastikan mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang memalsukan surat keterangan rapid test.

Editor: Miftah
zoom-in Oknum ASN yang Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Terancam Dipecat, Bupati Tapteng: Keterlaluan
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis menunjukkan sample diagnosis rapid test Covid-19 yang diselenggarakan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk untuk pegawai Central Park, Jakarta Barat, Selasa (16/6/2020). Melalui kegiatan rapid test ini diharapkan seluruh karyawan di pusat-pusat perbelanjaan dapat lebih terpantau kesehatannya, serta pengunjung semakin merasa lebih aman dan tak khawatir selama berada di area pusat perbelanjaan. Tribunnews/Jeprima 

“Pesan kepada saya itu menanyakan apakah betul ada orang yang melakukan pengecekan kesehatan ke Laboratorium RSUD Pandan," tutur Evi Natalia.

"Kemudian saya melakukan pengecekan melalui Buku Registrasi Laboratorium dan ternyata orang tersebut tidak ada melakukan pengecekan kesehatan dan surat keterangannya tidak ada dikeluarkan dari RSUD Pandan dan tanda tangan yang digunakan atas nama saya kepada calon penumpang tujuan Gunung Sitoli tidak benar," beber Evi.

Evi kemudian menelpon oknum ASN tersebut, yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia pun lantas menyampaikan peristiwa itu kepada Direktur RSUD Pandan.

“Kemudian, atas perintah dari Bapak Bupati Tapanuli Tengah malam itu juga saya didampingi Bapak Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Direktur RSUD Pandan, dan KTU RSUD Pandan melakukan pelaporan ke Polres Tapteng," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan dua orang pelaku yang memalsukan surat keterangan (Suket) hasil rapid test,

Adapun identitas para pelaku yakni, MAP (30) warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, dan EWT (49) warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.

Berita Rekomendasi

Dari informasi yang berhasil dihimpun, MAP, laki-laki berusia 30 tahun ini, diketahui berprofesi sebagai perawat.

Sedangkan EWT, perempuan berusia 49 tahun diduga sebagai oknum ASN.

Pemalsuan suket rapid test ini diduga terjadi di klinik Denfan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, dokumen surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu itu terungkapkan pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.

"Berdasarkan hasil penyelidikan petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pemalsuan dari dua lokasi berbeda. Ini merupakan tindak lanjut laporan polisi dan kerja sama Polres Sibolga dan Tapteng. Yang mana telah dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya dipalsukan di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020," ujarnya, Minggu (28/6/2020).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Sormin, pada Jumat (26/6/2020) pihak Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan perkara tersebut.

"Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas berhasil amankan seorang perempuan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan pemalsuan tersebut bersama dengan seorang rekannya," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas