Perangkat Desa Sedang Asyik Bersama Bidan di Hotel Digerebek Warga, Rekaman CCTV Menjadi Buktinya
Perangkat desa yang merupakan seorang Kaur Kesra, HR (40) dianggap berselingkuh dengan bidan desa, BS (27).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS -- Dua sejoli bukan pasangan resmi di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digerebek warga dan aparat setempat saat sedang berduaan, Senin (29/6/2020).
Keduanya seorang perangkat desa dan bidan desa, mereka digeruduk warga karena dianggap melakukan tindakan perselingkuhan.
Perangkat desa yang merupakan seorang Kaur Kesra, HR (40) diduga berselingkuh dengan bidan desa, BS (27).
Masyarakat desa setempat merasa resah dengan tindak perselingkuhan tersebut karena keduanya adalah sama-sama tokoh desa yang semestinya menjadi contoh.
Seorang warga RT 1 RW 1 Desa Pejogol, Diro (44) mengatakan jika kedekatan mereka berawal dari kerja bersama sebagai gugus tugas covid-19.
Baca: Ketahuan Selingkuh, Suami di Ogan Ilir Pukul dan Tendang Istri di Depan Wanita Simpanan
Baca: Seorang Wanita Tertangkap Basah Selingkuh oleh sang Anak, Suami: Saya Tetap Menerima Apa Adanya
Baca: Zumi Zola: Batal Nikahi Ayu Dewi, Dituding Selingkuh, Kena Kasus Korupsi, Kini Digugat Cerai Istri
"Mereka tugas bareng sebagai gugus tugas covid-19 di tingkat desa," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (29/6/2020).
Warga Desa Pejogol beramai-ramai mendatangi balai desa dan meminta perangkat desa tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
Warga meminta pelaku menulis surat pengunduran diri.
Diro mengatakan perselingkuhan itu diduga terjadi pada awal bulan Juni lalu.
Dimana pada saat itu HR dan bidan desa BS diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel di kawasan Baturraden.
Suami dari BS ini mengetahui perselingkuhan setelah petugas di hotel memberitahunya.
Mendapat informasi itu suami BS langsung menuju hotel dan memergoki keduanya.
Bahkan warga berani membuktikan dengan rekaman CCTV yang terpasang di hotel tersebut.
Usai kepergok, keduanya melakukan mediasi, namun begitu, warga tetap menuntut jika HR untuk mundur dari jabatannya.