Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Posting Berita Hoaks Covid-19 di Facebook, Nasib Pemuda di Polman Sulbar Berakhir di Kantor Polisi

Pelaku menulis hanya ingin meluapkan emosinya karena kesal soal berita tentang Covid–19, apalagi tenaga kerja asing bebas ke luar masuk ke Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Posting Berita Hoaks Covid-19 di Facebook, Nasib Pemuda di Polman Sulbar Berakhir di Kantor Polisi
Polda Sulbar
Salah seorang pemuda di Kabupaten Polman inisial LS (24) diringkus oleh tim Cyber Crime Polda Sulbar terkait dugaan penyebar hoax. 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - LS (24), seorang pemuda di Kabupaten Polman Sulawesi Barat diringkus tim Cyber Crime Polda Sulbar.

LS diduga pelaku penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial Facebook yang menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan penyebar hoax di medsos berinisial LS asal Kabupaten Polman.

"LS menuliskan di akun dinding Facebook pribadinya "Positif Covid – 19 di Sulbar ada 80 orang, waspada nasango’ mie’ apa positif nasangi penduduk Sulbar," kata AKBP Syamsu kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/6/2020).

Baca: Update Corona Global 29 Juni 2020 Pagi: Infeksi Capai 10,2 Juta, 5,5 Juta Pasien Dinyatakan Sembuh

Baca: Ahli Medis Selidiki Gejala Baru Virus Corona pada Sejumlah Pasien: Ringan tapi Tidak Sembuh-sembuh

AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, status yang ditulis di akun Facebook itu memang tidak punya dasar data.

Pelaku menulis hanya ingin meluapkan emosinya karena kesal soal berita tentang Covid–19, apalagi tenaga kerja asing bebas ke luar masuk ke Indonesia, sementara masyarakat Indonesia hanya di rumah saja.

"Pelaku menulis status di akun Facebook-nya soal masyarakat Sulbar positif Corona, dengan alasan karena kesal dan emosi melihat berita tentang panas-panasnya berita Covid-19 bahwa tenaga kerja asing dari China bebas keluar masuk di Indonesia, namun warga Indonesia hanya disuruh di rumah saja," jelas Kabid Humas.

Berita Rekomendasi

Saat ini pelaku dalam proses Subdit V Krimsus Polda Sulbar.

Pelaku diancam undang–Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena itu saya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Sulbar agar lebih waspada dalam bertindak atau hanya sekedar pasang status, jangan sampai akibatnya fatal untuk anda. Berpikirlah sebelum berbuat," tuturnya. (tribun-timur.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pasang Status Hoax Soal Corona, Pemuda Polman Diringkus Cyber Crime Polda Sulbar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas