Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Sukabumi Tertangkap Lakukan Pedofilia Terhadap Bocah

Namun, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap korban-korban anak kecil

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria di Sukabumi Tertangkap Lakukan Pedofilia Terhadap Bocah
IST
Ilustrasi 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -- Seorang pria di Sukabumi ditangkap oleh aparat polisi, lelaki tersebut diduga melakukan aksi sodomi terhadap bocah-bocah lelaki di bawah umur atau pedofilia.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 Wib, Minggu (28/6/2020).




"Jadi kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal yang mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia) berinisial FCR, setelah mendapat pengakuan korban anak yang mengaku telah disodomi oleh terduga pelaku," ungkap Rizka kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin (29/6/2020).

Ia menyebutkan, saat itu diketahui ada 4 orang korban.

"Terduga tersangka ini awalnya mengaku (korbannya) 4 orang, korban ada yang mengaku mendapatkan perlakuan sodomi, ada juga yang hanya diraba-raba alat vitalnya," jelasnya.

Baca: Dukun Cabul di Depok Beraksi, Kliennya Diminta Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang

Baca: Kroologi Ibu Muda Tak Berdaya Dibawa Dukun Cabul ke Arah Kebun, Awalnya Berniat Antar Suami Berobat

Baca: VIRAL Video Wanita Rekam Aksi Pria Cabul di Toilet, Tertangkap Basah saat Ngintip Lewat Bawah Pintu

BERITA TERKAIT

Saat ini, kata dia, korban pedofilia tersebut tersebar di beberapa wilayah.

Namun, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap korban-korban anak kecil yang diakui pelaku disodomi.

"Kita juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya, ancaman kita gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," terangnya.* (M Rizal Jalaludin)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 4 Bocah di Sukabumi Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ada yang Disodomi, Diduga Ada Lebih Banyak

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas