Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FCR, Predator Anak Asal Sukabumi Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi Saat Masih SD

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pemuda tersebut mengaku pernah jadi korban

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in FCR, Predator Anak Asal Sukabumi Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi Saat Masih SD
Ilustrasi karya Rohail Safdar via herald.dawn.com
Ilustrasi 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - FCR (23), tersangka pencabulan terhadap terhadap anak laki-laki dibawah umur alias sodomi di Sukabumi pada masa kanak-kanaknya pernah menjadi korban sodomi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pemuda tersebut mengaku pernah jadi korban predator seks saat di bangku Sekolah Dasar (SD).

Rizka menyebutkan, saat itu pelaku pernah menjadi korban sodomi saat kelas 6 SD oleh orang dewasa di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

"Jadi dulu menurut pengakuannya dia juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD, itu oleh orang dewasa di sekitar lingkungannya," jelasnya.

Baca: Predator Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi, Takut-takuti Korban Akan Jadi Gila Jika Menolak

Baca: Hindari Predator Seksual, Orang Tua agar Dampingi Anak Saat Memakai Gawai di Rumah

Baca: Satu Lagi Predator Seksual Asal Tulungagung Diringkus, Korbannya Tiga Anak

Diketahui, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (28/6/2020).

"Jadi kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia) berinisial FCR, setelah mendapat pengakuan korban anak yang mengaku telah disodomi oleh terduga pelaku," ungkap Rizka, Senin (29/6/2020).

Berita Rekomendasi

Saat ini, kata dia, korban pedofilia tersebut tersebar di beberapa wilayah.

Namun, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap korban-korban anak kecil yang diakui pelaku disodomi.

"Kita juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya, ancaman kita gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," terangnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku Pedofilia di Sukabumi Ternyata Pernah jadi Korban Sodomi Saat SD

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas