Kakek di Aceh Pergoki Cucu Disetubuhi di Kebun Warga, Pelaku Langsung Kabur
Kasus pencabulan itu terungkap ketika kakek korban memergoki cucunya yang berusia 14 tahun itu tengah disetubuhi di areal kebun milik warga.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek di Nagan Raya, Aceh, mendapati cucu perempuannya disetubuhi seorang lelaki di kebun warga.
Kini Polres Nagan Raya sudah membekuk pria berinisial RS (20) yang sempat kabur itu, pada Senin (29/6/2020).
Kasus pencabulan itu terungkap ketika kakek korban memergoki cucunya yang berusia 14 tahun itu tengah disetubuhi di areal kebun milik warga.
Informasi diperoleh Serambinews.com, Senin (29/6/2020) dari kepolisian menjelaskan.
Kasus sebutuhi anak di bawah umur ketika kakek korban warga sebuah desa melintasi kawasan kebun sawit di desanya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca: Pemuda di Sukabumi Cabuli 19 Anak Laki-laki, Modus Tawarkan Ilmu Bela Diri hingga Ancaman Gila
Baca: Enam Tahun Terakhir, Sopir Angkot di Malang Ini Cabuli Anak Kandungnya Sediri
Lalu melihat cucunya yang masih usia sekolah sedang tidur di tanah dengan seorang pria.
Sang kakek mendatanginya, ternyata pelaku RS malah kabur.
Cucunya dibawa pulang dan ditanyai apa saja yang telah dilakukan pelaku dan diakuinya telah disetubuhi.
Lalu keluarga korban mencari pelaku RS yang diketahui dalam beberapa waktu terakhir juga tinggal di Nagan Raya sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang mendapat laporan segera membekuk pelaku.
Baca: Istri Tak Melayani, Pria Perkosa Anak Tiri 8 Kali, Diiming-imingi Rayakan Ultah di Cafe dan Kuliah
Baca: Suami Tak Dapat Jatah dari Istri Sepulang Merantau, Tak Tahan Lalu Nekat 8 Kali Perkosa Anak Tiri
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK mengatakan, tersangka pelaku menyetubuhi anak di bawah umur sudah ditangkap.
"Kasusnya sedang kita lidik," katanya.
Dikatakannya, dari keterangan korban bahwa perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur oleh pelaku sudah beberapa kali.
"Korban sudah divisum dan menunggu hasil," katanya.
Menurutnya, dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2)
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. (Serambinews.com/Rizwan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Pria Setubuhi Remaja di Bawah Umur