Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan Bocah Ini Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Duduk di Bangku Kelas 6 SD

Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap korban-korban anak kecil yang diakui pelaku disodomi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pencabulan Bocah Ini Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Duduk di Bangku Kelas 6 SD
deccanchronicle.com
ILUSTRASI pencabulan 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -  FCR (23),  pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur (Pedofilia) alias sodomi pernah menjadi korban serupa.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pelaku mengaku pernah menjadi  korban pencabulan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Saat itu pelaku pernah menjadi korban sodomi saat kelas 6 SD oleh orang dewasa di lingkungan sekitar tempat tinggalnya," katanya.

"Jadi dulu menurut pengakuannya dia juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD, itu oleh orang dewasa di sekitar lingkungannya," jelasnya.

Diketahui, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (28/6/2020).

Baca: FAKTA Penjual Angkringan Sodomi 7 Anak: Ngaku Sebagai Paranormal, Motif Diduga Balas Dendam

Baca: Ibu Muda Dikerjai Dukun Cabul Saat Temani Suami Berobat

Kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB.

Berita Rekomendasi

"Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia) berinisial FCR, setelah mendapat pengakuan korban anak yang mengaku telah disodomi oleh terduga pelaku," ungkap Rizka, Senin (29/6/2020).

Saat ini, kata dia, korban pedofilia tersebut tersebar di beberapa wilayah.

Namun, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap korban-korban anak kecil yang diakui pelaku disodomi.

"Kita juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya, ancaman kita gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," terangnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku Pedofilia di Sukabumi Ternyata Pernah jadi Korban Sodomi Saat SD

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas