Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Mertua yang Tega Cabuli Menantunya Sendiri

Pelaku ditangkap atau diamankan setelah kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Unit PPA Polresta Denpasar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Amankan Mertua yang Tega Cabuli Menantunya Sendiri
ist
Ilustrasi pencabulan 

Dimana kejadian tersebut diketahui terjadi di salah satu rumah di Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Dikabarkan usai mengandung dan melahirkan anak dari hasil hubungan dengan sepupu korban, NMS disetubuhi oleh paman yang juga mertuanya dengan cara dipaksa saat ia tidur sendiri di kamarnya.

Korban yang saat itu sempat melawan tak bisa berbuat banyak karena kuatnya tenaga mertuanya ingin menyetubuhi NMS sehingga mengakibatkan ia trauma berat dan takut.

Mengingat hal yang sama pernah dilakukan oleh sepupunya hingga membuat korban hamil dan melahirkan anak laki-laki dengan berat 3,5 kilogram pada bulan Maret 2020.

Bahkan dikatakan sebelumnya oleh Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, usai dilaporkan ke pihak berwajib.

Paman yang juga mertua korban, dikabarkan akan mendapatkan hukuman dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun untuk kabar selanjutnya, pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Denpasar akan merilis kasus tersebut pada hari Rabu (1/7/2020).

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Usai Lakukan Penyelidikan, Mertua yang Tega Setubuhi Menantunya Akhirnya Ditangkap

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas