Predator Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi, Takut-takuti Korban Akan Jadi Gila Jika Menolak
Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinsial FCR (23) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinsial FCR (23).
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah ukur (Pedofilia) alias sodomi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila membeberkan modus pelaku untuk mensodomi para korbannya yang masih berusia 15 tahun ke bawah.
Baca: Pria di Sukabumi Tertangkap Lakukan Pedofilia Terhadap Bocah
Rizka menjelaskan, pelaku meyakinkan korban-korbannya dengan cara menawarkan akan memberikan ilmu kanuragan untuk jaga badan.
"Apabila menolak korban ditakut-takuti menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," jelas Rizka.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Minggu (28/6/2020).
Baca: Pemuda di Sukabumi Cabuli 19 Anak Laki-laki, Modus Tawarkan Ilmu Bela Diri hingga Ancaman Gila
Aksinya terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya kasus pedofilia pada Sabtu (27/6/2020) pukul 18.00 WIB di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Kepolisian pun bergerak cepat dan langsung mengamankan pelakunya.
"Sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia) berinisial FCR, setelah mendapat pengakuan korban anak yang mengaku telah disodomi terduga pelaku," kata Rizka kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin (29/6/2020).
Baca: Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi, Mengaku Telah Cabuli 19 Anak Laki-laki
Ia menyebutkan, saat itu diketahui ada 4 orang korban.
"Terduga tersangka ini awalnya mengaku 4 orang, korban ada yang mengaku mendapatkan perlakuan sodomi, ada juga yang hanya diraba-raba alat vitalnya," jelasnya.
Saat ini, kata dia, korban pedofilia tersebut tersebar di beberapa wilayah.
Namun, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap korban-korban anak kecil yang diakui pelaku disodomi.
"Kita juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya, ancaman kita gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sebelum Lakukan Aksi Bejat, Pelaku Sodomi di Sukabumi Takut-takuti Jadi Gila & Diikuti Makhluk Gaib
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.