Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seharusnya Rp 600 Ribu Tapi Warga di Desa Sungai Jernih Muratara Sumsel Hanya Terima BLT Rp 280 Ribu

Yutami beralasan jika diberikan Rp 600 per KK, maka akan terjadi keributan karena banyak warga yang tidak dapat bantuan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seharusnya Rp 600 Ribu Tapi Warga di Desa Sungai Jernih Muratara Sumsel Hanya Terima BLT Rp 280 Ribu
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang ibu menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 dari petugas di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). Pembagian BLT dari pemerintah kepada warga miskin tersebut serentak dilakukan di setiap Kantor Pos. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan disinyalir menyalahi aturan.

Pasalnya dari petunjuk teknis (juknis) yang ada, besaran BLT harusnya diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk satu kepala keluarga (KK) selama tiga bulan.

Namun BLT yang diterima warga di desa tersebut hanya Rp 280 ribu per KK, diberikan selama tiga bulan.

"Kami juga bingung aturan mana yang dipakainya, mungkin dia buat aturan sendiri," kata Neni, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Jernih kepada Sripoku.com, Selasa (30/6/2020).

Neni juga menilai, penyaluran BLT di desanya itu tidak tepat sasaran.

Seperti misalnya yang dapat BLT, istri kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, bahkan anggota BPD juga menerima BLT.

Parahnya lagi, lanjut Neni, ada salah satu penerima BLT berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memakai nama istrinya.

Berita Rekomendasi

"Ini sangat menyalahi aturan, tidak sesuai dari juknis yang ada. Sebelumnya sudah saya ingatkan, namun usaha saya sia-sia karena tidak dianggap sama sekali," kata Neni.

Neni menambahkan, ada salah satu warga yang kondisi ekonominya rendah dan dirasa sangat layak menerima BLT, tapi justru tidak dapat.

"Warga itu kata kades tidak berhak menerima BLT dengan alasan dia tidak bermasyarakat, aneh kan, padahal warga itu sangat layak," kata Neni.

Baca: Buntut Demo BLT Rp 600 Ribu di Madina, Kades Mompang Julu Akhirnya Mengundurkan Diri

Baca: Demo BLT Rp 600 Ribu di Madina Ricuh, Mobil Wakapolres Dibakar, 6 Polisi Terluka Dilempari Batu

Kepala Desa Sungai Jernih, Yutami membenarkan penyaluran BLT di desanya dibagikan sebesar Rp 280 ribu per KK.

"Ini sudah sesuai kesepakatan saat musyawarah desa," kata Yutami kepada wartawan.

Ditanya mengapa tidak Rp 600 ribu per KK, Yutami beralasan jika diberikan Rp 600 per KK, maka akan terjadi keributan karena banyak warga yang tidak dapat.

Dia menyebutkan, selain penerima PKH, BPNT dan BST, seluruh warga mendapatkan BLT dengan dibagi rata dari 30 persen dana desa.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas