Seminggu Penerapan PSBB di Ambon, 13 Pelanggar Dikenakan Sanksi
Seminggu setelah penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Ambon, sedikitnya 13 pelanggar telah dikenakan sanksi
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNNEWS.COM- Seminggu setelah penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Ambon, sedikitnya 13 pelanggar telah dikenakan sanksi sesuai dengan perwali PSBB.
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan daerah Satpol PP Kota Ambon M Latupono mengatakan semenjak diberlakukannya penegasan sanksi bagi pelanggar PSBB semenjak 24 Juni lalu, sedikitnya terdapat 13 pelanggar yang ditindak langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penegak perwali terutama saat (PSBB).
"Jadi yang pertama saya sampaikan bahwa pada tanggal 22 itu pelaksanaan psbb sampai dengan tanggal 23 kita masuk dengan teguran lisan. Kalau mau dilihat teguran lisan sudah diberlakukan sejak lama dari masa PKM. Tanggal 24 kita sudah mulai masuk dengan teguran tulisan," terangnya.
Dia menjelaskan selama masa PSBB ini sejumlah pelanggaran masi didominasi oleh masyarakat yang tidak mengenakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.