Tak Terima Laporan Ditolak Kasat Reskrim, Anak yang Ingin Penjarakan Ibu Kandung Lapor Polda NTB
Seorang anak yang ingin penjarakan ibunya berencana lapor ke Polda NTB. Hal itu setelah laporannya ditolak oleh Kasat Reskrim Polsek Lombok Tengah.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Buntut perseturuan anak berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus berlanjut.
Setelah laporannya ditolak di Polsek Lombok Tengah, M berencana melaporkan ibunya ke Polda NTB.
Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polsek Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono SIK.
"Pelaku belum datang lagi, infonya pelaku mau melapor ke Polda."
"Saya bilang itu hak pelapor mau melapor dimana saja silakan," ujar Priyo kepada Tribunnews, Senin (29/6/2020).
Sosok Priyo sempat menjadi perbincangan warganet kala dirinya dengan tegas menolak laporan M.
Baca: Duduk Perkara Seorang Anak Tega Laporkan Ibu Kandung Ke Polisi, Rupanya Gara-gara Warisan Motor
Lantas apa yang melatarbelakangi sosok Priyo menolak laporan anak tersebut?
Priyo mengaku tidak tega melihat seorang ibu yang sudah lanjut usia harus berurusan dengan polisi.
Terlebih hanya karena sang anak keberatan bila motor milik ibunya dipakai bersama oleh saudaranya.
M bahkan pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Intinya kalau bicara profesional kita tidak boleh menolak laporan, tapi di sisi lain, saya juga manusia biasa yang punya hati nurani."
"Kalau laporannya saya terima saya proses, terlalu kejam rasanya."
"Kasian banget saya melihat ibu itu sambil menangis," tuturnya.
Baca: Alasan Kasat Reskrim Ini Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya: Saya Punya Hati Nurani
Sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim di Lombok Tengah, Priyo mengaku baru pertama kali mendapat laporan seperti ini.