Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Mesuji Serahkan Secara Sukarela Senjata Api

Masyarakat yang sukarela menyerahkan senpira akan terbebas dari jeratan undang-undang darurat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Mesuji Serahkan Secara Sukarela Senjata Api
TRIBUNLAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN
SENPI DARI WARGA - Petugas Satlantas Polres Mesuji saat menyerahkan senpi dari warga ke mapolres setempat, Selasa (30/6/2020) 

“Dalam dua hari terakhir ini, kami menerima kembali dua pucuk senjata rakitan dari warga Kabupaten Seram Barat. Penyerahan senjata ini dilakukan secara sukarela oleh warga karena dianggap membahayakan keselamatan pribadi dan orang lain," kata Suhendar.

Ia mengatakan warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menyerahkan senjata secara sukarela dan atas kesadaran diri kepada personel Pos Waisamu dan Pos Koki Piru.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Serahkan 10 Pucuk Senpi ke Polres Mesuji

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas