Pemuda yang Cabuli 19 Anak Laki-laki di Sukabumi Punya Masa Lalu yang Kelam
Dalam penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menyebut FCR mengakui pernah mencabuli 19 anak laki-laki.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Hasanudin Aco
Kini korban menjalani proses visum dengan dampingan orangtua mereka.
Sementara, FCR terancam paling sedikit 15 tahun penjara.
"Kami juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya," ucap Rizka.
"Ancaman kami gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," tuturnya.
Dalam keterangannya, FCR mengakui bahwa dirinya adalah korban sodomi saat kelas 6 SD.
"Jadi dulu menurut pengakuannya dia juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD, itu oleh orang dewasa di sekitar lingkungannya," kata Rizka.
Modus FCR Cari Korban
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, FCR mendapatkan korbannya melalui Facebook.
FCR menawarkan ilmu bela diri atau ilmu kanuragan kepada para korbannya.
Korbannya pun dibuat terpaksa untuk menuruti tawaran FCR dengan berbagai ancaman.
"Korban ditakuti dengan ancaman bisa menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," kata Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunJabar.id/ M Rizal Jalaludin) (Kompas.com/ Budiyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.