Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati untuk Zuraida Hanum, Otak di Balik Pembunuhan Suaminya

Detik-detik Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Medan.

Editor: Miftah
zoom-in Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati untuk Zuraida Hanum, Otak di Balik Pembunuhan Suaminya
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban, divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu(1/7/2020) siang.

"Mengadili, dengan ini majelis hakim memutuskan kepada terdakwa untuk dihukum mati," putus Hakim Erintuah Damanik.

Menurut Majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

Setelah pembacaan nota putusan tersebut, penuntut umum dan penasihat hukum masih menyatakan sikap pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang di ketuai oleh Parada Situmorang, selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Berita Rekomendasi

"Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri," tuturnya.

Baca: Hakim Sampai Nangis Bacakan Vonis Mati Zuraida Hanum, Hubungan Intim juga jadi Pemberat Pelaku

Baca: Kini Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida Hanum, Selingkuh hingga Tak Manusiawi

Sempat menangis

Terdakwa Zuraida Hanum menangis terisak-isak sangat mendengar nota pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Tangis Zuraida semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli oleh korban, Jamaluddin.

Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.

Atas perilaku Jamaluddin, Zuraida Hanum nekat membunuh suaminya itu.

Pantauan wartawan www.tri bun-medan.com, Zuraida Hanum dan eksekutor pembunuh Jamaluddin, Jefri Pratama, mengenakan baju couple dengan kemeja putih.

Keduanya mengikuti sidang online dari Tanjung Gusta.

Sementara pelaku lain, Reza Fahlevi, mengenakan kaos berwarna merah.

Bahkan, Zuraida sebelumnya tampak mengenakan cincin emas di jari manis tangan kirinya.

Saat ditanya bentuk cincin tersebut, anak Jamaluddin, Kenny Akbari, menyebutkan bahwa cincin tersebut bukan cincin pernikahan dengan mendiang ayahnya.

"Bukan itu cincinnya bang, saya juga enggak tahu itu cincin dengan siapa," tuturnya.

Kedua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal menghadiri sidang putusan ini.

Sekitar pukul 11.15 WIB, keduanya memasuki ruang sidang Cakra 8, Kenny terlihat mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

Sedangkan Rajif terlihat necis dengan kemeja putih dan kacamata memasuki ruangan.

Kenny ditemani bekas asisten pribadi (aspri) Hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari.

Sesaat sebelum persidangan dimulai, Kenny berharap ibu tirinya dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetusnya.

Kenny menyebutkan bahwa apabila nantinya hakim menghukum lebih rendah, ia akan meminta agar Jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati untuk Zuraida Hanum"

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas