Janda 21 Tahun Diperkosa 7 Orang di Bangkalan, Akhirnya Bunuh Diri Minum Cairan Pembersih Lantai
Janda beranak satu itu memutuskan untuk bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai, Rabu (1/7/2020) malam.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda berusia 21 tahun diperkosa tujuh orang di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Janda beranak satu itu memutuskan untuk bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai, Rabu (1/7/2020) malam.
Ia tewas di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB dan meninggalkan seorang anak berumur 6 tahun.
"Korban bunuh diri tadi malam. Ada ancaman dan intimidasi melalui telpon terhadap korban. Ponsel korban telah diserahkan ke polres," ungkap sepupu korban, Musli Mulyono ketika ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).
Ia hadir bersama Persatuan Mahasiswa Kokop (PKM) kala menggelar audensi bersama Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra di Gedung Serbaguna Mapolres.
Baca: Kakek di Bali Perkosa Menantu yang Sudah Dihamili Anak Kandungnya, Terancam Penjara 15 Tahun
Baca: Mantan Polisi Jadi Buron Narkoba, Tewas dalam Kecelakaan saat Dikejar Anggota Polres Galus Aceh
"Kondisi perekonomian keluarga korban sangat minim, bahkan tergolong miskin. Ia anak ketiga dari empat bersaudara," jelasnya.
Tragedi pemerkosaan itu terjadi di sebuah hutan di Desa Bungkek Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban, Jumat (26/6/2020) dini hari.
Informasinya, korban awalnya dijemput dua orang mengunakan sepeda motor untuk berbelanja di sebuah mini market pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai berbelanja, korban dan dua pejemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban.
Dua orang pejemput itu langsung menyerahkan korban begitu saja. Karena ketujuh orang tersebut mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.
"Si pejemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering. Terkadang juga janjian di depan rumah korban," pungkas Musli.
Baca: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Kebun Karet, Pelaku Ngaku Ayah Korban Punya Utang Rp 2,1 Juta
Baca: Pria di Cirebon 5 Tahun Perkosa Adik Kandung hingga Hamil, Sering Memukul agar Korban Mau Meladeni
Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban tidak lanras menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsup Hadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.