Kakek di Bali Perkosa Menantu yang Sudah Dihamili Anak Kandungnya, Terancam Penjara 15 Tahun
Kakek berinisial IMY (54) di Denpasar, Bali, memperkosa menantunya yang masih berusia 14 tahun yang sudah diperkosa sepupunya hingga hamil.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Dikutip dari Tribun-Bali.com, hal ini juga dibenarkan oleh pihak P2TP2A Denpasar.
"Baru-baru ini kami sudah komunikasi dengan dia (korban), dan benar ternyata dia diperkosa oleh sepupunya sampai hamil, lalu setelah anaknya lahir, kemudian diperkosa oleh mertuanya sendiri," ungkap Pendamping Hukum P2TP2A Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih.
"Disetubuhi oleh sepupunya, akhirnya sampai hamil, sudah hamil dinikahi, karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi."
"Kawin anak-anak itu kan harus ada penetapan pengadilan, dia tidak lakukan itu. Jadi hanya sekadar kawin saja," ungkap Marhaeni.
Rumah korban dan pelaku memang dekat lantaran masih satu pekarangan.
Pemerkorsaan itu terjadi ketika rumah korban sepi sehingga pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya.
Setelah melahirkan, korban malah tidak diizinkan untuk bertemu buah hatinya.
"Akhirnya setelah nikah, anak tidak dikasih, dipisahkan, setelah dipisahkan, mertuanya malah memperkosa dia lagi," ungkap Marhaeni.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Imam Rosidin) (Tribun-Bali.com/ I Wayan Erwin Widyaswara)