Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Remaja 16 Tahun Begal Kakak Sendiri, Ditusuk hingga Tewas, Sempat Antarkan ke Rumah Sakit

Adik 16 tahun begal kakak sendiri di Jalan Naskah II, Lorong Padi, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang. Uang untuk beli sabu.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta Remaja 16 Tahun Begal Kakak Sendiri, Ditusuk hingga Tewas, Sempat Antarkan ke Rumah Sakit
IST
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial MR (16) nekat membegal kakak angkatnya yang bernama Khairuddin Saputra (33) hingga tewas.

Peristiwa pembegalan ini terjadi di Jalan Naskah II, Lorong Padi, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (5/6/2020) lalu.

Penyelidikan kasus pembegalan tersebut masih berlangsung hingga saat ini di mana kronologi hingga motif perlaku terungkap.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kronologi

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, MR beraksi bersama temannya, yakni Rohmadon Irwansyah (25).

Kejahatan itu diawali saat MR dihubungi Rohmadon untuk diajak mencuri motor.

Berita Rekomendasi

MR malah menyarankan Rohmadon untuk mencuri motor milik Khairuddin.

Lalu keduanya mendatangi Khairuddin dan diajak pergi dengan alasan ada lowongan pekerjaan.

Korban yang sudah lama menganggur akhirnya percaya dengan omongan pelaku.

Baca: Kakek di Bali Perkosa Menantu yang Sudah Dihamili Anak Kandungnya, Terancam Penjara 15 Tahun

Baca: Demi Sabu, Seorang Remaja di Palembang Tega Membegal Kakak Angkat, Korban Ditikan Hingga Tewas

"Kami ajak untuk bertemu dengan orang yang mau kasih dia kerja itu," ungkap MR di Polda Sumsel, Kamis (2/7/2020).

Dalam perjalanan, Khairuddin langsung ditusuk oleh Rohmadon dengan senjata tajam.

Menurut MR, penusukan itu dilakuakn lantaran korban menolak untuk turun dari motor.

Korban langsung jatuh tersungkur dengan luka tusukan.

"Awalnya korban kami minta untuk turun dari motor, tapi dia tidak mau. Rohmadon langsung menikamnya dari belakang, setelah itu dia jatuh," ungkap MR.

"Dia memang kakak angkat saya," sambungnya.

Menyaksikan kakaknya terluka, MR sempat membawanya ke rumah sakit, namun malah ditolak.

Sedangkan Rohmadon langsung kabur meninggalkan mereka.

"Maksud saya biar dirawat di sana, tapi tidak tahu ditolak rumah sakit," kata MR.

"Jadi saya bawa lagi korban ke rumahnya. Saya tinggalkan di depan, setelah itu saya tidak tahu," imbuhnya.

Khairuddin pun menghembuskan napas terakhir akibat luka tusuk yang fatal.

2. Motor Dijual untuk Beli Sabu

Setelah mengantar kakaknya pulang, MR tetap melanjutkan aksinya, yakni menjual motor hasil begal itu.

MR menjual motor Khairuddin ke kawasan Tangga Buntung, Palembang.

Motor itu laku seharga Rp 1,5 juta, MR memakainya untuk membeli sabu dan memberikan sebagian kepada Rohmadon.

"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp 500.000 saya kasih ke Rohmadon," kata MR.

Baca: Wanita 53 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Wajah dan Leher Luka, Teman Dekat Korban Ditangkap

Baca: Wanita 55 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Deliserdang, Sempat Menjerit Diganggu Kakek

3. Ide Awal dari MR

Ketika diselidiki, Rohmadon mengaku terpaksa melakukan pembegalan lantaran terlilit utang Rp 800.000 di koperasi.

Rohmadon mengaku ide pembegalan itu justru muncul setelah adanya saran dari MR.

Ia mengaku tidak ada niatan untuk membunuh kakak angkat temannya itu.

"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya," kata Rohmadon.

"Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa," sambungnya.

4. Penjara Seumur Hidup

Diberitakan Kompas.com, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menyebut MR dan Rohmadon ditangkap di rumah masing-masing.

Penangkapan itu setelah adanya laporan dari keluarga Khairuddin.

Suryadi juga menceritakan bahwa MR sempat membawa kakaknya ke rumah sakit, namun ditolak dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit kedua kalinya.

"Lalu diantar pulang ke rumah, karena dari rumah sakit menolak," kata Suryadi.

"Korban baru diektahui sekarat saat keluarganya keluar. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," imbuhnya.

Kini kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang Perampokan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Aji YK Putra)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas