Sepak Terjang Murziyanti, Wanita Aceh Pertama yang Divonis Hukuman Mati
Faisal yang kini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara di Lapas Kelas II A, Pekan Baru, terbukti mengendalikan
Editor: Hendra Gunawan
Murziyanti merencanakan tujuan penyelundupan adalah ke daerah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan rencana tersebut, Edi Saputra menghubungi Saleh alias Apale (DPO) yang bertempat tinggal di Bireuen, yang mengetahui banyak informasi mengenai jalur-jalur transportasi laut Malaysia-Indonesia.
Murziyanti juga sempat bertemu dengan Ijan dan bosnya, Boy (DPO, warga negara Malaysia) membicarakan tentang rencana pelundupkan 20 kg sabu ke Indonesia dan teknis pengirimannya.
Sementara itu, Saleh alias Apale saat berkomunikasi dengan Edi, meminta upah pengiriman sebesar Rp 53 juta untuk setiap kilogram sabu, hingga sampai ke penerima.
Murziyanti setuju atas upah tersebut dan kembali menghubungi Faisal memberitahukan kalau jalur yang dapat dipercaya untuk mengangkut narkotika sudah ada atas rekomendasi dari Edi.
Pengiriman dilakukan melalui perjalanan laut secara estafet, dan tiba di perairan Simpang Ulim, Aceh Timur, pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Edi kemudian melanjutkan perjalanan ke Kuta Binjai menemui Murziyanti yang telah lebih dulu kembali ke Indonesia melalui Medan.
Setelah bertemu, pada hari itu juga Edi berangkat ke Palembang Sumatera Selatan. Dalam perjalanan masih di kecamatan Idi Rayeuk, Edi bersama Hasanuddin Salam ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Turut diamankan barang bukti berupa satu tas jinjing warna hitam dan satu tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus mengggunakan kemasan teh cina warna hijau sebanyak 16 bungkus dengan berat total sekitar 16 kg.
Sementara Murziyanti dan Fitriani ditangkap petugas BNN pada 25 Agustus 2019 di Dusun Sidomulyo Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas BNN kemudian menjemput Faisal di Lapas Pekan Baru.
Masing-masing anggota sindikat mafia sabu ini diadili secara terpisah, termasuk istri Faisal, Murziyanti.
''Menyatakan terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Ketua Majelis Hakim, Apri Yanti.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm.als Mak dengan Pidana Mati,'' tambah Apri Yanti.
Murziyanti meski di kartu identitas tertulis beralamat di Dusun Sidomulyo Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, namun dalam berkas putusan disebutkan juga bersuku Aceh, sama seperti Faisal suaminya. Demikian juga dengan Fitriani.