Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Pria dan WIL Digerebek Istri Sah dalam Hotel di Medan, Ternyata si Pelakor Hamil 2 Bulan

Korban yang kesal dengan perbuatan sang suami, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Pria dan WIL Digerebek Istri Sah dalam Hotel di Medan, Ternyata si Pelakor Hamil 2 Bulan
TRIBUN MEDAN / ist
Tersangka kasus perzinaan diamankan petugas Polrestabes Medan, Minggu (5/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Masih ingat pasangan selingkuh DA dan AM digerebek saat berduaan di dalam kamar hotel di Jalan Balai Kota Kelurahan, Kesawan Kecamatan, Medan Barat oleh istri si pria.

Kabar terakhir, pasangan selingkuh itu harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Informasi dihimpun, perselingkuhan ini terbongkar pada Kamis (2/7/2020) tengah malam lalu.

Istri DA, yang berinisial ES curiga melihat perilaku suaminya beberapa waktu terakhir.

Ia pun mencari informasi tentang suaminya.

Tak lama berselang, ES mendapat info jika suaminya sedang berada di dalam hotel yang berada di Jalan Balai Kota.

BERITA REKOMENDASI

ES pun bergegas menuju ke sana. Setibanya di lokasi, ES langsung mendobrak kamar hotel bernomor 154 tersebut.

Informasi itu ternyata benar. ES melihat suaminya tengah berduaan dengan teman wanitanya berinisial AM.

Baca: Awalnya Lihat Chat Mesra di HP, Seorang Istri di Medan Gerebek Suaminya yang Selingkuh di Hotel

Bahkan, di atas tempat tidur ditemukan pakaian dalam perempuan dan laki-laki.

Alhasil, korban yang kesal dengan perbuatan sang suami, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting mengatakan bahwa pihaknya yang mendapat laporan tersebut kemudian mengamankan pasangan selingkuh tersebut.


"Dari pemeriksaan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AM hamil dua bulan," jelasnya, Minggu (5/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan AKP Dian, pihaknya telah menetapkan DA dan AM sebagai tersangka atas kasus perzinaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas