Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Perusuh di Kabupten Madina Jadi Tersangka, Kepala Desa Masih Jadi Saksi

Kapolres Madina AKBP Horas Silalahi, SIK, MSi menyebutkan inisial dari para tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 17 Perusuh di Kabupten Madina Jadi Tersangka, Kepala Desa Masih Jadi Saksi
HO
Kondisi Rumah Kepala Desa Mompang Julu, Panyabungan Utara yang juga mengalami kerusakan akibat diamuk massa saat bentrokan pada Senin (29/6/2020). Sedikitnya enam polisi luka-luka, dua mobil dan satu sepeda motor juga hangus dibakar massa. 

Laporan Wartawan Tri bun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 17 orang ditetapkan menjadi tersangka kerusuhan di Jalinsum Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Polda Sumatera Utara merilis, hingga kini ke-17 tersangka telah diamankan di Polres Madina.

Kapolres Madina AKBP Horas Silalahi, SIK, MSi menyebutkan inisial dari para tersangka.

Mereka adalah RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA.

Baca: Polres Madina Minta Perusuh di Mompang Julu Serahkan Diri, Tiga Sudah Tertangkap

Tersangka yang disebut paling belakang, IA menjadi tersangka di bawah umur, ia masih berusia 16 tahun.

"Yang mana dari ke 17 orang pelaku tersebut ada 3 orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA sementara yang lainnya kami amankan dari lokasi yang berbeda," papar Kapolres Madina, Senin (6/7/2020).

Baca: Polisi Sudah Amankan 13 Orang Terkait Kerusuhan di Desa Mompang Julu Madina

BERITA REKOMENDASI

Namun, Tatan menjelaskan untuk Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan saat ini statusnya masih sebagai saksi.

"Kepala desa masih saksi, ya kita panggil statusnya sebagai bekas kepala desa," ungkapnya.

Warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), membakar dua mobil dan memblokir Jalinsum, Senin (29/6/2020).
Warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), membakar dua mobil dan memblokir Jalinsum, Senin (29/6/2020). (Tribun-Medan.com/Istimewa)

Horas menjelaskan bahwa terhadap 17 orang tersebut disangkakan atas demo rusuh.

Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama - sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.

Baca: Ricuh BLT Covid-19 di Madina, Dana Rp 600 Ribu Jadi Rp 200 Ribu hingga Mobil Wakapolres Dibakar

"Terhadap para pelaku kami terapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana," ungkapnya.


Seperti diketahui, pemicu terjadinya aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu, lantaran dugaan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang tidak merata.

Protes warga pun berhasil menurunkan Kepala Desa Mompang Julu, dengan pengunduran diri yang bersangkutan tertuang dalam surat pernyataan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas